News

Di Klaim Dugaan Penyerobotan Lahan SDN 02 Segarajaya Memanas, Kuasa Hukum Layangkan Ultimatum Pengosongan

Bekasi, Dugaan penyerobotan lahan terkait berdirinya SDN 02 Segarajaya di Kecamatan Tarumajaya kian memanas. Kuasa hukum ahli waris, SADRAWI, SH, resmi melayangkan surat pemberitahuan pengosongan kepada pihak sekolah.

Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum WIZA & Rekan yang beralamat di Jalan Pulo Utama 2, Gang Buntu, RT 002/RW 09 Nomor 97, Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, bertindak berdasarkan surat kuasa tertanggal 25 Februari 2026. mewakili kliennya selaku ahli waris dari almarhum ENYUNG BIN UNIN.

Dalam keterangannya yang disampaikan kepada media Fajarmetro.com, pada Sabtu, 25/4/26. Pihak kuasa hukum telah memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada Kepala Sekolah SDN 02 Segarajaya untuk mengosongkan bangunan sekolah, terhitung sejak 24 April 2026 hingga 24 Mei 2026.

“Apabila sampai batas waktu tersebut tidak dilakukan pengosongan, maka kami akan mengambil langkah tegas berupa penggembokan atau penguncian di setiap pintu kelas” ancamnya

“Kendati ini bertentangan dengan hati nurani, upaya ini kami lakukan sebagai bentuk kekecewaan kami kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi yang terkesan melecehkan profesi kami sebagai pengacara, bayangkan saja surat surat yang kami layangkan tidak di respon sama sekali, surat somasi juga di cuekin,” ujar Sadrawi dalam keterangannya.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun MATAJABAR.COM. Dugaan yang berpotensi melanggar Pasal 502 KUHP tentang penyerobotan tanah ini bermula dari klaim kepemilikan sebidang tanah oleh ahli waris ENYUNG BIN UNIN yang tercatat dalam Girik/Leter C Nomor 354. Tanah tersebut berlokasi di Kampung Kebon Kelapa, RT 01/RW 05, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Di atas lahan tersebut saat ini berdiri bangunan permanen yang digunakan sebagai SDN 02 Segarajaya, yang sebelumnya dikenal dengan nama SDN Suka Jaya.

Pihak ahli waris menyatakan hingga kini belum pernah menerima ganti rugi atas penggunaan lahan tersebut oleh pemerintah. Kuasa hukum juga mengaku telah melayangkan surat permohonan klarifikasi dan somasi kepada pihak terkait, namun belum mendapatkan tanggapan.

Pantauan media, tindakan pemasangan stiker yang menyatakan bahwa bangunan sekolah berada dalam pengawasan Kantor Hukum WIZA & Rekan menimbulkan keresahan di kalangan guru dan orang tua murid. Mereka khawatir akan berdampak pada kelangsungan kegiatan belajar mengajar.

Kepala sekolah Ruseno S.Pd berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Pendidikan, segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan polemik tersebut agar tidak mengganggu proses belajar mengajar dan merugikan siswa dan masyarakat sekitar.

Saat berita ini di rilis, Kordinator wilayah, H. Ahmad Japra kepada MATAJABAR.COM mengatakan telah melaporkan ke Dinas Pendidikan terkait polemik tersebut dan dalam waktu dekat akan datang kelokasi. (Tahar)