Bangunan Tanpa PBG di Wilayah Kecamatan Tanjung Priok Menjamur, Ketua PWOD Serukan Copot Kasatpel
Jakarta, Maraknya pembangunan tanpa dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara lagi – lagi menjadi sorotan.
Sejumlah pihak menilai Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Utara dinilai tidak mampu mengendalikan maraknya pendirian bangunan tanpa PBG.
Bahkan, muncul dugaan kuat adanya sikap “tutup mata” atau pembiaran hingga dugaan suap alias upeti yang mengalir ke oknum petugas Satuan Pelaksana (Satpel) CKTRP Kecamatan Tanjung Priok
dan pejabatnya.
Dari hasil pemantauan lapangan, sejumlah bangunan tanpa PBG bebas tindakan terlihat pada bangunan di Jl Warakas 6 Gg 6 Kelurahan Warakas, Jl Ganggeng Terusan RW 07, Kelurahan Sungai Bambu dan sejumlah wilayah lain seperti Kelurahan Sunter Agung, Sunter Jaya serta Papanggo.
Ketua Persatuan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) Jakarta Utar, Chaerulsyah Hasibuan mendesak Kasatpel CKTRP untuk segera dicopot dari jabatannya karena tidak becus dalam bekerja.
“Bangunan tanpa PBG di wilayah Kecamatan Tanjung Priok sudah menjamur. Harus segera dilakukan evaluasi kinerja jajaran Satpel CKTRP. Bahkan bila perlu Copot Kasatpel CKTRP yang gak becus kerja,” jelasnya, di Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin 15 Juni 2026.
Dia beralasan, selama ini Kasatpel CKTRP Tanjung Priok yang dijabat Ester Sitorus terkesan sepele dalam menyikapi maraknya pembangunan tanpa PBG hingga saat ini sudah dalam tahap menjamur dan mengkhawatirkan.
“Saya minta Walikota untuk segera mengambil tindakan tegas berupa evaluasi. Karena ini sangat berpengaruh tidak boleh dibiarkan. Bangunan yang dilengkapi PBG tentu menjadi salah satu pendapatan daerah dari retribusi yang dibayarkan,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Baik Kasatpel CKTRP Kecamatan Tanjung Priok, Ester Sitorus maupun Kasudin CKTRP Jakarta Utara belum berhasil dikonfirmasi terkait berita ini.



