News

Tersangka Dukun Palsu “LE” Diciduk Maret 2026 Gak Ada di Rutan Mapolsek, Korban Lain Penasaran Pinta Proses Hukum Tetap Lanjut

Depok, Perihal pengamanan terhadap “LE” salah seorang warga dikenal sebagai dukun dan bisa menggandakan uang dengan ritual korban harus dalam keadaan tanpa busana atau bugil di wilayah Kecamatan Pancoranmas, kawasan Depok pada awal Maret 2026 silam menjadi sorotan media. Depok (15/05)

Pada pekan kedua Mei 2026, berdasarkan hasil penelusuran awak media ke mapolsek, tidak diketemukan dalam daftar pelaku atau terduga tersangka di daftar yang tercatat di papan samping rutan yang berada di lantai 2.

di lokasi, usai di “cross check” tidak diketemukan nama terduga dukun penggandaan uang “LE” (L,50 th) , awak media pun menelusuri ke Mapolres Depok, untuk mengkonfirmasi perihal tahanan yang berada di rutan, kemudian oleh petugas yang berjaga di pos penjagaan Mapolres Depok bahwa saat ini tahanan tidak ada di rutan Mapolres berhubung sedang ada renovasi.

Di satu sisi, secara terpisaha kala dihubungi via hubungan selular pelapor YL (P, 60Thn) menceritakan bahwa dirinya telah melaporkan dengan berkas sesuai LP/B/54/1/2026/spkt/PolresMetroDepok/PoldaMetroJaya pada 11 Januari 2026 kisar pukul 15.47 wib di Mapolres Depok.

Korban YL (P,60thn) melaporkan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang tercantum dalam pasal 492 dan atau 486 KUHPidana UU nomor 1 tahun 2023 terhadap terduga pelaku inisial “LE” , dengan total kerugian sebesar Rp. 98.400.000,- (sembilan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) ditandatangani oleh AKP Ronald Reagen Ishak S, selaku Ka SPKT Resor Metro Depok.

Sebelumnya, sempat viral pemberitaan pelaku dukun penggandaan uang “LE” sempat diciduk Polisi. bahkan kala itu Kapolsek Pancoranmas, Kompol Hartono mengakui pelaku telah menjalani proses pemeriksaan pihak kepolisian.

Ditangkapnya pelaku, berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa tertipu dengan aksi pelaku.

“Pelaku akhirnya kita amankan dan kita proses sekarang. Sudah ditahan di Polsek Pancoranmas. Saat ini baru satu orang korban yang melaporkan,” katanya pada Jumat (14/03) silam

Dimana, dengan korban inisial RA, MA, dan N pada Senin (02/03) 2026, di Jalan Mampang Kelurahan Mampang Pancoran Mas. Modusnya, pelaku meminta korban menyerahkan uang senilai 30 juta rupiah sekali hajat dana akan memperoleh 16 Miliar dalam 41 hari sampai dengan 100 hari, namun mesti ritual beberapa kali agar sempurna.

Atas penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan alat bukti ribuan lembar yang pecahan 100 dollar US diduga palsu, ratusan lembar pecahan 50 dollar US (palsu) serta batangan emas palsu, ratusan juta uang pecahan ratusan ribu diduga palsu, sajadah, serta dupa dan guci.

Perihal uang palsu patut menjadi perhatian serius karena rupiah merupakan simbol kedaulatan negara sekaligus alat pembayaran yang sah. Peredaran uang palsu berpotensi merugikan masyarakat secara langsung, terutama pelaku usaha kecil dan warga yang masih banyak bertransaksi tunai.

Lebih lanjut, kala dikonfirmasi awak media terhadap korban pelapor YL (P, 60Thn) terhadap terduga pelaku inisial “LE” , dirinya katakan dirinya merasa penasaran, kok bisa sekarang pelaku “LE” tidak mendekam di tahanan Mapolsek Pancoran Mas ?

” Saya akan tetap melanjutkan berkas laporan agar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan dalam waktu dekat akan juga lapor ke Propam Polri,” tuturnya

Pasalnya korban dirugikan puluhan juta rupiah oleh terduga pelaku.

Hingga berita diturunkan, awak media berusaha konfirmasi ke aparat penegak hukum yang berwenang untuk klarifikasi pemberitaan.