Agenda Pertemuan dengan Pimpinan BGN Berulang Kali Bergeser, Nasib 13 Ribu SPPG Menanti Kejelasan
Jakarta, Presidium Mitra BGN Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan persoalan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), kepastian status kemitraan, dan nasib investasi para mitra dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG).Jakarta 8 Oktober 2026
Dalam aksi penyampaian aspirasi di depan Gedung DPR RI, Presidium menyoroti sekitar 13.000 SPPG yang disebut tidak beroperasi atau mengalami penghentian operasional, serta nilai investasi yang diperkirakan mencapai Rp26 triliun. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keberlanjutan usaha, kepastian kemitraan, dan penyelesaian investasi yang telah dikeluarkan.
Panglima Presidium Mitra BGN Indonesia, Sawaluddin Aweng, menegaskan bahwa para mitra tetap berkomitmen mendukung keberhasilan program MBG. Namun, komitmen tersebut harus diimbangi dengan kejelasan kebijakan, kepastian operasional, dan perlindungan terhadap kepentingan mitra sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak menolak MBG. Kami ingin program ini berhasil. Jika ada kekurangan, berikan kesempatan untuk memperbaiki. Jika kemitraan dilanjutkan, berikan kepastian operasional. Jika tidak dapat dilanjutkan, selesaikan investasi kami secara adil dan sesuai hukum,” tegas Sawaluddin.
Kronologi Agenda yang Berulang Kali Bergeser
Sebelumnya, Presidium Mitra BGN Indonesia dijadwalkan menyampaikan aspirasi pada 1 Oktober 2026 melalui pertemuan dengan tiga pimpinan DPR RI, yakni Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari.
Dalam rangkaian komunikasi tersebut, para mitra mengharapkan adanya pertemuan lanjutan dengan pihak Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk pimpinan lembaga tersebut, untuk membahas persoalan operasional SPPG dan penyelesaian investasi.
Agenda pertemuan yang direncanakan pada Senin, 5 Oktober 2026, kemudian diminta bergeser karena bertepatan dengan peringatan Hari TNI. Jadwal selanjutnya diarahkan ke Selasa, 6 Oktober 2026. Namun, pertemuan kembali ditunda dengan alasan pihak BGN belum dapat hadir.
Agenda kemudian diarahkan kembali ke Kamis, 8 Oktober 2026. Pada saat yang sama, Presidium menyatakan memilih aksi bungkam sebagai bentuk kekecewaan atas perubahan jadwal dan belum adanya kepastian dialog.
Namun, pada Kamis, 8 Oktober 2026, agenda tersebut kembali diminta bergeser ke pekan berikutnya. Presidium menerima informasi bahwa pertemuan selanjutnya diharapkan dapat dihadiri pimpinan BGN.
Rangkaian perubahan jadwal ini membuat para mitra menanti kepastian waktu dan pelaksanaan dialog. Presidium berharap penjadwalan ulang tidak kembali menghambat penyelesaian persoalan yang menyangkut keberlanjutan usaha, status kemitraan, dan investasi para mitra.
Empat Tuntutan Utama Presidium dalam penyampaian aspirasinya, Presidium Mitra BGN Indonesia menegaskan 4 tuntutan utama :
1. Kepastian operasional SPPG, khususnya bagi unit yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
2. Kejelasan status kemitraan, termasuk hak, kewajiban, dan dasar kebijakan yang mengatur keberlanjutan kerja sama.
3. Kesempatan melakukan perbaikan, bagi mitra yang masih dapat memenuhi ketentuan dan memperbaiki kekurangan.
4. Penyelesaian investasi secara adil dan sesuai hukum, apabila kemitraan tidak dapat dilanjutkan.
Presidium menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan permintaan perlakuan khusus, melainkan harapan agar kebijakan dilaksanakan secara transparan, proporsional, dan memberikan kepastian kepada seluruh pihak.
Aspirasi ini ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan diharapkan mendapat tindak lanjut dari pimpinan DPR RI melalui dialog dengan pihak terkait, termasuk BGN. Presidium mengharapkan adanya jadwal pertemuan yang pasti, kejelasan kebijakan, serta langkah penyelesaian yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mitra 3T Juga Membutuhkan Kepastian
Ketua Umum APGI 3T, Herwil Junaidi Harefa, turut menekankan pentingnya kepastian bagi para mitra di berbagai daerah, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Kepastian operasional dan kemitraan dinilai penting agar kegiatan pelayanan gizi dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Presidium Mitra BGN Indonesia menegaskan bahwa keberhasilan program MBG membutuhkan sinergi antara pemerintah dan mitra pelaksana. Karena itu, persoalan operasional dan investasi perlu diselesaikan melalui komunikasi terbuka, kebijakan yang jelas, serta mekanisme penyelesaian yang adil.
“Kami ingin MBG berhasil. Negara hadir, mitra siap bekerja, dan masyarakat mendapatkan manfaat. Yang kami minta adalah kepastian, kejelasan, dan penyelesaian yang adil,” pungkas Sawaluddin Aweng.
Presidium berharap Presiden Prabowo Subianto, pimpinan DPR RI, dan BGN segera membuka ruang dialog yang jelas dan terukur agar persoalan para mitra memperoleh penyelesaian serta pelaksanaan program MBG dapat berjalan dengan lebih baik.
Adapun acuan hukum mitra BGN dan Pemerintah adalah ;
UUD 1945
Pasal 1 ayat (3): Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D ayat (1): hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional
menjadi dasar kelembagaan, tugas, dan fungsi BGN.
Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
Naskah resmi sebelum dimuat sebagai kutipan adalah :
1. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan khususnya ketentuan mengenai AUPB, kepastian hukum, kecermatan, kemanfaatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Relevan untuk prinsip penyelenggaraan pelayanan publik, standar pelayanan, kepastian prosedur, waktu, dan akuntabilitas.
KUH Perdata Pasal 1338
Kekuatan mengikat perjanjian dan kewajiban melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.
KUH Perdata Pasal 1243
dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi apabila setelah pemeriksaan terbukti terdapat wanprestasi dalam suatu perikatan yang sah dan unsur-unsurnya terpenuhi.
KUH Perdata Pasal 1365
dapat relevan untuk PMH apabila seluruh unsur perbuatan melawan hukum dapat dibuktikan.


