Dukung Gubernur, Beky Tegaskan Lagi Donasi Bulan Dana PMI Sukarela dan Dari Hati
Fajar Metro – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) DKI Jakarta, H. Beky Mardani menyambut baik dan mendukung pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kepada awak media pada Kamis (8/10/2026), yang menekankan tidak adanya paksaan dalam penggalangan dana masyarakat di tengah kegiatan Bulan Dana PMI 2026.
Seperti dikutip media, Gubernur Pramono Anung dengan tegas menyampaikan bahwa penggalangan dana PMI bersifat sukarela. Tidak boleh besarannya dipatok sedemikian rupa. “Tadi pagi saya sudah diskusi kembali dengan Ketua PMI Jakarta. Jadi Bulan Dana ini sepenuhnya bersifat sukarela. Tidak boleh kemudian, baik itu pejabat maupun PMI-nya sendiri, menentukan besaran pungutan, yang seakan-akan menjadi kewajiban yang harus dibayarkan,” ujar Gubernur.
Pernyataan Pramono Anung ini dipicu oleh laporan dan keberatan dari sejumlah sekolah dan kantor pemerintah yang menyebut adanya besaran dan target donasi Bulan Dana PMI 2026.
Menurut Beky Mardani, apa yang disampaikan Gubernur sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang dianut PMI. “Diskusi saya dengan Gubernur berjalan dengan sangat baik. Saya sangat mengapresiasi dukungan dan perhatian beliau yang luar biasa terhadap pelaksanaan Bulan Dana PMI. Bahkan beliau sudah mempersiapkan video untuk mendukung campaign Bulan Dana ini,” papar Beky.
Untuk itu, Beky minta setiap PMI Kota dan Kabupaten untuk senantiasa menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas, baik dalam penggalangan maupun pemanfaatan donasi hasil Bulan Dana. PMI Kota dan Kabupaten juga diminta lebih gencar memberikan informasi ke publik tentang program-program PMI yang telah dilakukan, baik lewat media mainstream maupun media sosial yang dimiliki.
“Dengan mengetahui manfaatnya, diharapkan masyarakat akan lebih tergerak untuk membantu PMI. Dengan demikian, bantuan itu datangnya benar-benar dari hati. Karena dana yang kami terima dari masyarakat pada prinsipnya akan kami kembalikan kepada masyarakat,” imbuh Beky.
Bulan Dana PMI 2026 di wilayah DKI Jakarta berlangsung selama tiga bulan, mulai September hingga November 2026. Bertujuan untuk menggalang dukungan dana dari masyarakat luas secara sukarela, tanpa ada paksaan. “Sekali lagi saya tegaskan, sukarela dan tidak ada paksaan,” ujar Beky Mardani serius.
Bulan Dana PMI tahun 2026 bersifat legal karena mengantungi izin resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pelaksanaannya juga sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Dana yang didapat akan digunakan untuk berbagai operasi dan misi kemanusiaan PMI, di antaranya penanggulangan bencana, pelayanan darah, ambulans gratis, bantuan sosial, dan pembinaan relawan.
Terakhir, Beky Mardani mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan kepada PMI, jika ada pihak-pihak lain yang menggalang donasi Bulan Dana secara ilegal di luar institusi PMI atau yang berkolaborasi dengan PMI. Atau jika ada proses penggalangan dana yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditegaskan di atas. “Silakan, kami terbuka untuk semua pengaduan masyarakat,” ujar Beky Mardani. (yp)


