Tim Sembilan Periksa 4 Saksi dan 2 Tersangka Terkait Penanganan Perkara FA

FAJAR METRO – Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka FA pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisya mengungkapkan Tim Penyidik memeriksa 4 orang saksi yang seluruhnya berasal dari pihak swasta dengan inisial masing-masing ES, R, RMA dan JS.
Menurut Kapuspenkum, selain memanggil empat orang saksi untuk diminta keterangannya, Tim Penyidik juga telah memeriksa dua orang Tersangka yakni DR dan NH.
Menurut Kapuspenkum, proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Ditambahkan Kapuspenkum bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Kapuspenkum.
Peran Tersangka `NH
Diketahui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono selaku Koordinator Tim Penyidik Kejagung untuk Perkara Tersangka FA (Tim Sembilan), pada konferensi pers, Kamis, 30 Juli 2026 telah menetapkan NH sebagai Tersangka dalam dugaan turut serta melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara serta pertimbangan 2 alat bukti yang sah.
Tersangka NH resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (AD/SK)


