Kejati DKJ Tangkap Oknum Wartawan diduga Lakukan Pemerasan Jaksa
Fajar Metro – Bertempat di halaman depan kantor Kejati Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Tim Intel Kejati DKJ telah mengamankan seorang oknum wartawan dengan inisial LSN yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pejabat struktural Kejati DKJ insial AR.
Pemerasan tersebut dilakukan oleh LSN dengan cara mengikuti persidangan dan selanjutnya membuat tuduhan dan intimidasi melalui WA, membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa, bahwa Jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ.
Setelah sekitar 7 (tujuh) kali Membuat tulisan atau berita di media massa dan 2 (dua) kali menggerakkan aksi unjuk rasa, Akhirnya LSN pada tanggal 27 Mei 2025 menghubungi pejabat struktural Kejati DKJ berinisial AR dan meminta waktu untuk bertemu melalui WA, yang memuat percakapan keinginan konfirmasi dan turut meminta imbalan atas pemberitaan terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH.
Selanjutnya, Pada Tanggal 28 Mei 2025 sekitar jam 11.30 LSN bertemu dengan AR di depan kantor Kejati DKJ dan LSN meminta uang 5 juta rupiah, Setelah itu LSN berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh Jaksa TH.
Sesaat kemudian Tim Intelijen Kejati DKJ berhasil melakukan pengamanan terhadap LSN dan ditemukan uang 5 juta di dalam tas LSN yang diakui LSN berasal dari Jaksa AR.
Selanjutnya, Jaksa AR segera melaporkan LSN kepada Polda Metro Jaya disebabkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 Ayat (10) UU 1/2024 Jo Pasal 27 B Ayat (2) dan atau Pasal 369 KUHP.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kemudian LSN dan barang bukti berupa HP yang berisikan pemerasan dan ancaman dari LSN kepada AR, serta rekaman suara yang berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural kejati DKJ Jaksa AR, diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku demi kepentingan penyelidikan. (yp)