Kejari Jakarta Utara Laksanakan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika
FAJAR METRO – Telah dilaksanakan Penyelesaian Perkara melalui Keadilan restorative, terhadap tindak pidana Narkotika atas nama tersangka : I.S. bin T, R.A.S bin S dan D. bin R.B dalam perkara tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Khamis (29/1/2026)
Berkaitan dengan hal tersebut Proses Mediasi, Pra ekspose dan Ekspose yang dilakukan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Daerah khusus Jakarta beserta Kejaksaan Negeri Se-DK Jakata, menyimpulkan bahwa perkara tersebut telah DISETUJUI untuk direhabilitasi Panti Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido dengan alamat Jl. HR Edi Sukma, Watesjaya, Kec. Cigombong, Kabupaten Bogor selama 6 (enam) Bulan.
Dikarenakan telah memenuhi syarat formil dan Materil berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Keadilan Restoratif.
(Yp/tim)



