Hankam

Kejari Jakarta Utara Hentikan Penuntutan Dua Perkara Narkotika Melalui Restorative Justice

Fajar Metro – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menetapkan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan Restorative Justice terhadap dua Perkara Narkotika A.N. Khaerul Kamal Firmansayah dan A.N. Kamalludin melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 20 huruf c KUHP.

Kajati DK Jakarta Menyetujui Penghentian Penuntutan 

Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Dr. Sutikno, S.H., M.H. didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum. serta Asisten Tindak Pidana Umum beserta para kasi bidang pidum, menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan Restorative Justice pada 14 Oktober 2026.

Selain itu dua perkara juga mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan Restorative Justice pada saat yang sama yaitu

-Satu Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan (Kejari Jakarta Timur) A.N. Tobias Tamo Ama Bulu Melanggar Pasal 492 Atau Pasal 486 UU RI NO.1 TAHUN 2023.

-Satu Perkara Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan (Kejari Jakarta Barat) A.N. DANIA MIFTAHUL JANNAH Alias SELYN BINTI RIYANTO Melanggar Pasal 492 Atau Pasal 486 UU RI NO.1 TAHUN 2023.

(yp)

Loading