Dua Kali Tak Hadir Diperiksa, Nusron Wahid Terancam Dijemput Paksa KPK
Fajar Metro – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Detail Kasus dan Pemanggilan KPK
• Posisi Kasus: Nusron Wahid dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang menyeret sejumlah pihak.
• Pemanggilan Pertama (7 Oktober 2026): Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
• Pemanggilan Kedua (15 Oktober 2026): Nusron kembali tidak hadir dan mengirimkan surat penundaan karena sedang menjalankan perjalanan dinas ke Malaysia.
Kontroversi dan Perjalanan ke Malaysia
• Izin Presiden: Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga perjalanan dinas Nusron ke Malaysia belum mengantongi izin resmi dari Presiden Prabowo Subianto saat keberangkatannya.
• Rute Perjalanan: Nusron diduga berangkat lewat jalur Batam ke Singapura, lalu menyeberang ke Johor Bahru, Malaysia.
Respon KPK dan Desakan Publik
• Kajian KPK: Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan KPK sedang menganalisis kewajaran surat penundaan yang diajukan Nusron untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. KPK membuka peluang melakukan penjemputan paksa jika alasan ketidakhadiran dinilai tidak sesuai aturan hukum.
• Kembali ke Jakarta: Nusron terpantau sudah kembali ke Jakarta dan kembali berkantor di Kementerian ATR/BPN.
• Desakan MAKI: MAKI dan sejumlah elemen masyarakat mendesak KPK segera mengambil sikap tegas—baik dengan menjemput paksa maupun menerbitkan surat pencegahan (cekal) ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.
(yp)
![]()


