peredaran rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai Undang-Undang Cukai. Selain merugikan keuangan negara, rokok ilegal juga kerap mengandung zat berbahaya yang tidak sesuai standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
– Peredaran rokok ilegal kembali terungkap di wilayah Kota Jakarta Selatan,jakarta barat,jakarta utara. Berdasarkan pantauan media , ditemukan sejumlah rokok yang tidak memiliki tanda pelunasan cukai sah yang dijual bebas di No.29 Jalan Kalibata Timur Raya, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, tanjung
duren,cengkareng,
tanjung priok, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 18.48 WIB. keterangan penjaga lapak [A] sdh kordinasi biar aman
Dari lokasi, petugas mendapati puluhan bungkus rokok dengan berbagai merek yang sudah terikat rapi siap dijual. Rokok-rokok tersebut tidak memiliki segel cukai resmi sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga tergolong barang ilegal yang merugikan pendapatan negara dan membahayakan masyarakat karena tidak terjamin keamanan serta kualitasnya.Pihak APH menyatakan, peredaran rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai Undang-Undang Cukai. Selain merugikan keuangan negara, rokok ilegal juga kerap mengandung zat berbahaya yang tidak sesuai standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini kegiatan lapak rokok kami laporkan diserahkan ke instansi berwenang guna proses penyelidikan lebih lanjut guna menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan apabila menemukan penjualan barang ilegal di lingkungan sekitarnya.



