masyarakat melaporkan pengiriman rokok diduga ilegal dari Jawa Timur menuju Makassa
Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.
Kali ini, Kanwil Ditjen Bea Cukai Sulawesi Selatan membongkar 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal.Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulsel, Senin (2/8) lalu.
Kronologi bermula pada 22 Juli 2026, masyarakat melaporkan pengiriman rokok diduga ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar.Bea Cukai lantas mendalami informasi tersebut.Hasilnya, ada tambahan 1 peti kemas yang identik dengan kontainer informasi awal.Selanjutnya atas dugaan tersebut diterbitkan Nota Hasil Intelijen Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan tanggal 23 Juli 2026 terhadap 2 peti kemas.
“Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pegecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap 2 peti kemas tersebut,” demikian informasi tersebut, Minggu (2/8/2026).
Pada Senin 27 Juli 2026 tim Kanwil DJBC melakukan pemeriksaan awal dan menemukan kurang lebih 276 Koli dari 1 kontainer dan ± 213 koli pada kontainer satunya yang berisi rokok ilegal.
Total ada 7.824.000 (tujuh juta delapan ratus dua puluh empat) batang rokok dengan perkiraan nilai Rp 11.618.640.000 (sebelas miliar enam ratus delapan belas juta enam ratus empat puluh ribu Rupiah).
Perkiraan total kerugian negara yang diselamatkan yakni Rp. 7.570.619.760 (tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta enam ratus sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh Rupiah).Petugas Bea Cukai menggagalkan peredaran 7.824.000 batang rokok tanpa pita cukai di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin, 27 Juli 2026. Penindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 22 Juli 2026 mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Petugas kemudian melakukan pendalaman dan menemukan tambahan satu peti kemas yang identik.Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Kali ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan membongkar peredaran 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Peristiwa ini terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (27/7). Kronologi bermula pada 22 Juli, ketika masyarakat melaporkan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar.Bea Cukai kemudian mendalami informasi tersebut. Hasilnya, ditemukan satu peti kemas tambahan yang identik dengan kontainer pada informasi awal. Atas temuan tersebut, diterbitkan Nota Hasil Intelijen Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan pada 23 Juli 2026 terhadap dua peti kemas.
“Sesaat setelah peti kemas yang menjadi atensi tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pengecekan awal, kemudian menerapkan hold system terhadap dua peti kemas tersebut,” tulis keterangan Bea Cukai, Minggu (2/8/2026).
Pada Senin, 27 Juli 2026, tim Kanwil DJBC melakukan pemeriksaan awal dan menemukan sekitar 276 koli di satu kontainer serta 213 koli di kontainer lainnya yang berisi rokok ilegal. Total ditemukan 7.824.000 batang rokok dengan perkiraan nilai mencapai Rp 11.618.640.000.
Perkiraan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 7.570.619.760.



