Legislator dan Eks Pimpinan KPK Setuju Perampasan Aset Perkuat Penegakan Hukum
Fajar Metro – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diyakini akan memperkuat penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian mengenai dasar dan mekanisme perampasan aset. Pengaturan tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan antara nilai kerugian negara atau aset yang disampaikan pada tahap awal penanganan perkara dengan nilai yang kemudian terbukti dalam proses hukum.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan, pengalaman penanganan sejumlah perkara dalam satu hingga dua tahun terakhir menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara nilai kerugian negara atau aset yang disampaikan saat penggeledahan dan penyidikan dengan nilai yang kemudian tercantum dalam dakwaan maupun putusan pengadilan. Kondisi tersebut, menurut dia, perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
“Dalam beberapa perkara, angka yang disampaikan ketika penggeledahan atau perampasan sangat besar, tetapi ketika masuk ke persidangan dan diputus, nilainya tidak sebesar yang diumumkan di awal. Ini menjadi pelajaran penting yang harus direspons dalam RUU Perampasan Aset,” ujar Hinca dalam RDPU Komisi III tentang RUU Perampasan Aset bersama para ahli di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Menurut Hinca, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan bagaimana proses penegakan hukum menentukan hubungan antara perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan aset yang menjadi objek perampasan. Ia menilai ketiga aspek tersebut perlu dirumuskan secara jelas agar tindakan aparat penegak hukum sejak tahap awal memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan hingga proses peradilan.
“Jangan sampai perbuatan melawan hukumnya yang lebih dahulu didorong, sementara nilai kerugian negaranya ternyata kecil. Kita perlu menentukan apakah yang menjadi dasar utama adalah perbuatan melawan hukum atau nilai kerugian dan aset yang dihasilkan,” jelasnya.
Hinca juga mempertanyakan mekanisme penentuan perkara yang dapat masuk dalam kategori perampasan aset. Menurutnya, RUU tersebut perlu memberikan batasan yang jelas mengenai kapan aparat dapat melakukan tindakan terhadap suatu aset dan bagaimana kriteria perkara yang dapat dikenakan mekanisme perampasan.
Ia mengibaratkan persoalan tersebut dengan istilah “tebang pilih” atau “pilih tebang”. Menurut Hinca, perlu diperjelas apakah penegakan hukum dilakukan terlebih dahulu secara luas, kemudian ditentukan perkara yang memenuhi kriteria perampasan aset, atau justru kriteria dan objeknya ditentukan sejak awal sebelum tindakan dilakukan.
“Pertanyaannya, apakah kita menebang dulu baru memilih satu per satu, atau memilih terlebih dahulu mana yang masuk kategori, baru dilakukan tindakan? Ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam pelaksanaannya,” tutur legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Persoalan kepastian dasar hukum tersebut menjadi penting karena perampasan aset akan memberikan kewenangan yang cukup besar kepada aparat penegak hukum. Karena itu, menurut Hinca, efektivitas pemberantasan tindak pidana harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan mekanisme yang dapat mencegah terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan.
Hinca mengusulkan agar pembahasan RUU Perampasan Aset juga mempertimbangkan keterkaitannya dengan aturan mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menilai keterhubungan berbagai aturan tersebut perlu diperhatikan agar tidak terjadi tumpang tindih maupun perbedaan interpretasi dalam praktik penegakan hukum.
“Kalau memungkinkan, Tindak Pidana Korupsi, TPPU, dan perampasan aset ini bisa ditempatkan dalam satu kerangka yang lebih terpadu. Kemudian, perlu ada evaluasi, misalnya setiap lima tahun, untuk melihat apakah undang-undang ini sudah berjalan efektif atau masih perlu diperbaiki,” pungkas Hinca.
Kualitas Penegakan Hukum
Pandangan mengenai pentingnya kualitas penegakan hukum dalam pelaksanaan RUU Perampasan Aset juga disampaikan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana. Dalam RDPU Komisi III DPR RI pada Senin (21/9/2026), Erry menekankan bahwa keberadaan undang-undang yang baik tidak dengan sendirinya menjamin terwujudnya penegakan hukum yang baik apabila aparat yang menjalankannya tidak memiliki kualitas dan integritas yang memadai.
“Undang-undang yang baik, tapi penegak hukum yang tidak baik, itu tidak lebih baik daripada undang-undang tidak baik tapi penegak hukum baik,” kata Erry.
Karena itu, Erry mengajak pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada substansi aturan, tetapi juga memperhatikan bagaimana aparat dan praktik penegakan hukum diperbaiki. Menurutnya, kualitas aturan harus diikuti dengan kualitas pelaksanaan agar kewenangan yang diberikan melalui undang-undang dapat digunakan secara tepat.
“Jadi saya ingin mengajak kita semua fokus pada bagaimana memperbaiki penegak hukum dan penegakan hukumnya,” ujarnya.
Erry pada prinsipnya menyatakan dukungan terhadap konsep perampasan aset. Namun, ia mengingatkan agar penyusunan aturan tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa maupun terlalu luas. Menurutnya, pengaturan baru perlu memperhatikan ketentuan yang sudah ada sehingga tidak semakin membuka ruang perbedaan interpretasi di antara aparat penegak hukum.
“Jangan terlalu cepat, jangan terlalu luas. Jangan terlalu lebar. Jangan mengulangi apa yang sudah ada di dalam aturan-aturan sebelumnya,” kata Erry.
Ia menilai semakin banyak aturan yang memiliki ruang tafsir berbeda justru dapat menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya. Karena itu, menurut Erry, ketentuan dalam RUU Perampasan Aset perlu dibuat semakin jelas dan mengerucut sehingga dapat memberikan pedoman yang sama bagi aparat penegak hukum.
“Sedangkan sekarang saja aturan sudah banyak, interpretasinya bisa beda-beda antara penegak hukum. Jadi jangan menambah peluang penafsiran yang makin lebar. Kalau makin mengerucut, makin bagus,” ujarnya.
Erry mencontohkan pentingnya kepastian hukum dalam membentuk kepatuhan masyarakat. Ia menggambarkan bagaimana seseorang dapat mengubah perilakunya ketika mengetahui bahwa aturan dan sanksi diterapkan secara jelas.
“Contoh, kita datang, Bapak-Bapak pernah ke luar negeri kan? Datang, mendarat di Singapura, tiba-tiba Bapak-Bapak menjadi orang yang sangat disiplin, tidak buang sampah, tidak meludah, buang puntung rokok juga mungkin juga hati-hati,” kata Erry.
“Kenapa? Karena mereka sadar bahwa penegakan hukumnya jelas dan hukumnya jelas, dendanya juga jelas. Oleh karena itu, dia dipaksa untuk patuh,” lanjutnya.
Menurut Erry, persoalan berbeda masih ditemukan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai kepastian hukum perlu diperkuat sehingga masyarakat mengetahui bahwa aturan akan diterapkan secara konsisten. “Nah, sementara di kita, penegakan hukumnya tidak jelas. Kadang-kadang bisa dibeli, kadang-kadang bisa kompromi, dan sebagainya,” ujarnya.
Ia pun kembali menekankan bahwa pembenahan penegakan hukum dan aparat penegak hukum merupakan persoalan penting yang harus mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. “Masalah utama kita adalah penegakan hukum dan penegak hukum,” katanya.
Meski demikian, Erry menegaskan bahwa kritik tersebut tidak ditujukan kepada seluruh aparat penegak hukum maupun aparatur negara. Menurutnya, masih banyak aparat yang memiliki integritas dan menjalankan tugas dengan baik. Karena itu, pembenahan harus diarahkan pada persoalan yang memang ditemukan dalam praktik, tanpa menggeneralisasi seluruh aparat.
Dalam konteks reformasi penegakan hukum, Erry mengungkapkan bahwa ketika menjadi komisioner KPK, pihaknya pernah merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar reformasi birokrasi penegakan hukum menjadi salah satu perhatian. Reformasi tersebut, menurut dia, mencakup Mahkamah Agung, Kejaksaan, hingga Kepolisian.
“Dan pada waktu kami menjadi komisioner di KPK, kami sempat merekomendasikan kepada Pak SBY pada waktu itu mengutamakan reformasi birokrasi penegakan hukum. Dimulai dengan Mahkamah Agung, Kejaksaan, kemudian Polisi,” lanjutnya.
Menurut Erry, pelaksanaan rekomendasi tersebut baru berjalan sebagian, salah satunya di Mahkamah Agung. Ia mencontohkan keterbukaan informasi perkara melalui situs web Mahkamah Agung sebagai salah satu perkembangan yang dinilainya positif karena masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai perkara dan perkembangannya.
Pengawasan Kewenangan
Selain kualitas aparat dan kepastian dasar hukum, aspek pengawasan terhadap kewenangan dalam perampasan aset juga menjadi perhatian Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends. Ia menilai RUU Perampasan Aset perlu memperkuat mekanisme check and balance pada setiap tahapan, mulai dari penelusuran hingga pengelolaan aset.
Menurut Mercy, pembagian tugas antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan harus dirumuskan secara jelas. Kejelasan tersebut dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan serta memastikan setiap tahapan memiliki mekanisme pengawasan.
“Mulai dari penelusuran sampai dengan perampasan, kemudian praperadilan dan adjudikasi, pembagian tugas ini harus jelas. Jangan sampai terjadi tumpang tindih antara penyidik, jaksa pengacara negara, dan pengadilan,” ujar Mercy dalam RDPU Komisi III bersama para ahli di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Mercy juga mempertanyakan dasar bagi penyidik untuk memulai proses perampasan aset. Menurutnya, harus ada parameter atau batas ambang awal yang jelas untuk menentukan apakah suatu aset masuk dalam kriteria yang dapat ditelusuri dan kemudian dirampas melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
“Apakah prosesnya langsung dimulai dengan penelusuran, atau penyidik harus terlebih dahulu menemukan dan menetapkan batas ambang awal bahwa aset tersebut masuk dalam kriteria perampasan? Kalau tidak ada batas ambang awal, apa yang menjadi dasar penyidik bergerak?” tanyanya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pemblokiran atau penyitaan oleh aparat penegak hukum sebelum adanya otorisasi pengadilan. Menurut Mercy, mekanisme tersebut harus diatur secara jelas agar seluruh tindakan tetap berada dalam rangkaian proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, batas waktu pemblokiran dan penyitaan perlu mendapatkan perhatian, terutama terhadap aset yang mudah mengalami depresiasi. Menurut Mercy, persoalan tersebut penting karena apabila suatu aset kemudian dinyatakan tidak berkaitan dengan tindak pidana, pemilik aset, termasuk pihak ketiga yang beritikad baik, dapat mengalami kerugian akibat penurunan nilai aset selama proses hukum berlangsung.
“Ketika pengadilan menyatakan aset sitaan tidak berhubungan dengan tindak pidana, bisa saja sudah terjadi depresiasi terhadap aset tersebut. Karena itu, perlu dipikirkan batas waktu perampasan dan mekanisme khusus untuk aset yang mudah mengalami depresiasi,” ungkap legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Aspek lain yang disoroti Mercy adalah pengelolaan aset yang telah dirampas. Ia mempertanyakan potensi konsentrasi kewenangan apabila administrasi, pengelolaan, hingga pelaporan aset berada dalam satu institusi. Menurutnya, pengaturan tersebut perlu memastikan adanya mekanisme pengawasan agar pengelolaan aset tetap transparan dan akuntabel.
“Apakah tidak terjadi konsentrasi kekuasaan ketika urusan aset mulai dari administrasi, pengelolaan, sampai pelaporan berada dalam satu institusi? Ada usulan agar dibentuk badan pengelola yang independen. Ini penting, sehingga pengelolaan aset tidak berjalan secara tunggal tanpa mekanisme check and balance,” pungkasnya. (ad/aha)

