Sidang Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunannya, Saksi Ungkap Adanya Permintaan `Apresiasi` Proses Penyusunan Peta Hilirisasi
Fajar Metro – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 September 2026 menjelaskan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut menghadirkan empat orang saksi.
“Adapun 4 saksi yang diperiksa yakni Widdiyanti Dwi Maynarni, S.H., M.H., Wayitno, Ahmad Faid Syihabhddin, S.M., dan Manumpak Manurung,” ujar Kapuspenkum.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa menghadirkan seluruh terdakwa untuk menjalani persidangan yaitu Felix, Van Ricardo, Randy Tjahyadi Maliwarna, Erwin, Robin, Tony, Edy Susanto, dan Yusron Husin.
Keterangan Para Saksi
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menelusuri proses tata kelola CPO dan turunannya. Keterangan dari Saksi Widdiyanti Dwi Maynarni menjelaskan bahwa Permendag Nomor 54 Tahun 2015 telah dicabut dengan Permendag Nomor 17 Tahun 2019, sehingga ketentuan tersebut sudah tidak berlaku.

Saksi juga menerangkan bahwa kewenangan pencantuman HS Code berada pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, pada tahun 2022 terjadi peningkatan ekspor CPO yang kemudian diikuti kebijakan pembatasan ekspor melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2022 dengan mensyaratkan adanya Persetujuan Ekspor (PE).
Kesaksi Dwi Maryani diperjelas oleh Saksi Wayitno yang menerangkan bahwa pengujian laboratorium terhadap produk CPO dan turunannya dilakukan oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) untuk menentukan klasifikasi produk.
Wayitno juga menjelaskan bahwa dalam rapat tanggal 18 Juni 2021, proses penyusunan Peta Hilirisasi masih mengacu pada Lampiran Permendag Nomor 54 Tahun 2015. Sementara istilah produk seperti POME dan HAPOR belum tercantum dalam Permendag tersebut.
Pada bagian lain, Saksi Ahmad Faid Syihabhddin menerangkan mengenai rangkaian pembahasan dan penyusunan Peta Hilirisasi CPO dan produk turunannya sejak tahun 2021. Dalam rapat tanggal 18 Juni 2021, antara lain dibahas perlunya parameter dan batasan yang terukur untuk mengidentifikasi serta mengklasifikasikan produk CPO dan turunannya guna meminimalisir potensi perbedaan klasifikasi dalam penetapan tarif Bea Keluar.
Saksi juga menerangkan adanya korespondensi dan rapat lanjutan yang melibatkan unsur Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Balai Laboratorium Bea dan Cukai serta sejumlah asosiasi dan pemangku kepentingan industri kelapa sawit.
Dalam pembahasan tersebut antara lain diusulkan penyusunan spesifikasi produk CPO dan turunannya, penyederhanaan spesifikasi dalam Peta Hilirisasi, serta pengujian laboratorium terhadap produk terkait.
Permintaan `Apresiasi`
Sementara itu, Saksi Manumpak Manurung, selaku Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) yang ikut terlibat dalam pembahasan Peta Hilirisasi komoditas sawit dan produk turunannya menjelaskan bahwa dirinya pernah berkomunikasi dengan pihak terkait mengenai perubahan klasifikasi HS Code dari 1511 menjadi 1522.

Saksi juga menerangkan adanya komunikasi dari Lila Harsyah Bakhtiar terkait proses penyusunan Peta Hilirisasi, termasuk permintaan “apresiasi” yang kemudian diteruskan oleh saksi kepada grup asosiasi. Namun, saksi menyatakan tidak mengetahui pihak yang melakukan transfer kepada yang bersangkutan.
Saksi Manumpak juga membenarkan adanya komunikasi yang pada pokoknya menyebutkan bahwa Peta Hilirisasi direncanakan menjadi referensi dalam penentuan klasifikasi HS Code barang ekspor, termasuk untuk menghindari perbedaan klasifikasi terhadap produk seperti fatty matter, POME, PAO, dan sludge yang dapat berpengaruh terhadap pengenaan levy dan Bea Keluar.
Keterangan para saksi tersebut dihadirkan oleh Penuntut Umum sebagai bagian dari rangkaian pembuktian perkara untuk mengungkap proses penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi, mekanisme penentuan klasifikasi/HS Code, serta keterkaitannya dengan kegiatan ekspor CPO dan produk turunannya.
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan sesuai dengan agenda yang ditetapkan oleh Majelis Hakim. (ad)


