RUU Kadin Bergulir, Batas Kewenangan Kadin dan Pemerintah Jadi Sorotan
Fajar Metro – Fungsi kebijakan Kadin yang diatur Pasal 8 dan 9 RUU memposisikan lembaga ini punya tugas mirip Kementerian Koordinator sehingga berpotensi menimbulkan kerancuan.

Babak baru pembenahan organisasi dunia usaha mulai dibuka di parlemen. Komisi VI DPR kini menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri (RUU Kadin). Rancangan beleid ini menjadi pijakan baru untuk menata kembali peran, kedudukan, dan kewenangan Kadin di tengah dinamika dunia usaha yang terus berubah.
Namun, langkah memperluas peran Kadin itu mulai menyentuh wilayah yang rawan bersinggungan dengan pemerintah. Di ruang rapat Komisi VI DPR, Kamis, 27 Agustus 2026, anggota Komisi VI Rizal Bawazier menggarisbawahi Pasal 8 RUU Kadin. Pasal itu memberi ruang bagi Kadin untuk terlibat dalam penetapan kebijakan nasional di bidang industri dan perdagangan bersama menteri dan lembaga pemerintah lainnya.
Bagi Rizal, rumusan tersebut terlalu jauh. Kadin seolah ditempatkan berada di meja yang sama dengan kementerian dalam menentukan arah kebijakan ekonomi. Batas antara wadah dunia usaha dan tangan pemerintah pun berisiko menjadi kabur.
Ia mengusulkan untuk mengerem tafsir itu dengan frasa ‘dapat’. Dengan tambahan frasa tersebut, keterlibatan Kadin menjadi pilihan, bukan kewajiban. Rumusannya: “Fungsi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Kadin dapat terlibat dalam penetapan kebijakan nasional di bidang industri dan perdagangan bersama menteri dan lembaga pemerintah lainnya”.
Tanpa frasa ‘dapat’, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan bias dan membuka ruang dualisme dalam penetapan kebijakan nasional.
“Ini seolah ada dualisme dalam menetapkan kebijakan nasional,” ujarnya.
Kerancuan itu bagi Rizal belum berhenti di Pasal 8. Pasal 9 RUU Kadin juga membuka ruang yang cukup lebar bagi Kadin untuk masuk ke ranah kebijakan pemerintah. Empat tugas yang dirumuskan dalam pasal tersebut dinilai berpotensi bersinggungan dengan fungsi Kementerian Koordinator.
Rizal kembali menawarkan rem yang sama, yakni frasa ‘dapat’. Dengan tambahan itu, Kadin tidak serta-merta memikul seluruh tugas tersebut, melainkan memiliki ruang untuk menjalankannya sesuai kebutuhan dan kewenangannya. Lantas apa saja empat tugas tersebut?
Pertama, menyiapkan dan merumuskan kebijakan nasional di bidang industri dan perdagangan bersama menteri dan lembaga pemerintahan lainnya. Kedua, mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang industri dan perdagangan bersama dengan organisasi pelaku usaha dan organisasi perusahaan.
Ketiga, melaksanakan pemantauan dan peninjauan terhadap kebijakan nasional di bidang industri dan perdagangan. Keempat, melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan pemerintah pusat.
Bagi Rizal, pilihan satu kata dalam rumusan pasal bukan perkara sepele. Di baliknya ada soal batas kewenangan, sampai di mana Kadin menjadi representasi dunia usaha dan kapan ia mulai memasuki wilayah kerja pemerintah. Tanpa batas yang tegas, penguatan peran Kadin justru dapat menciptakan irisan kewenangan dengan kementerian.
Sementara Kepala Badan Keahlian DPR, Prof Bayu Dwi Anggono, menjelaskan secara filosofis RUU ini harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum negara. Menganut prinsip demokrasi ekonomi, tata kelola yang baik, dan kepastian hukum.
Secara sosiologis RUU ini perlu merespons perubahan struktur dunia usaha yang semakin kompleks, model bisnis dan ekonomi baru, serta penggunaan teknologi digital. Dunia usaha mencakup UMKM, koperasi, usaha besar, dan berbagai sektor ekonomi sehingga Kadin perlu merepresentasikan keberagaman kepentingan secara proporsional. Kadin perlu memperkuat kapasitas dan daya saing pelaku usaha, terutama UMKM.
Serta merespons transformasi digital dan meningkatkan daya saing di tingkat global. Dalam aspek yuridis, RUU Kadin arahnya mendukung pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945, terutama mewujudkan demokrasi ekonomi yang berasaskan kebersamaan, efisiensi berkeadilan, kemandirian, kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sejak berlakunya UU No.1 Tahun 1987 tentang Kadin, peraturan perundang-undangan terus berkembang dan berubah sehingga peran Kadin perlu disesuaikan. Peran Kadin sebagai wadah dunia usaha perlu diintegrasikan secara lebih jelas dalam kerangka perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
“Terutama dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan ekonomi yang berkaitan dengan dunia usaha,” ujarnya.
Sebelas pokok pengaturan
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menjabarkan 11 pokok pengaturan RUU Kadin. Pertama, definisi dalam ketentuan umum ditambah dan disempurnakan. Meliputi definisi Kadin, pelaku usaha, perusahaan, organisasi pelaku usaha, organisasi perusahaan, UMKM, pemerintah pusat, menteri, dan pemerintah daerah. Kedua, penyempurnaan pengaturan mengenai asas dan tujuan.
Ketiga, penyempurnaan pembentukan, status, dan tempat kedudukan Kadin ditegaskan sebagai lembaga non struktural yang bersifat sui generis dan independen dalam melakukan fungsi, tugas, dan wewenangnya. Keempat, penguatan fungsi Kadin menjadi fungsi kebijakan, pembinaan, dan pendampingan termasuk memperkuat tugas dan wewenangnya.
Kelima, menyempurnakan susunan organisasi dan hubungan kerja, syarat pemilihan, penetapan, masa jabatan, dan pemberhentian ketua umum. Keenam, mengatur keanggotaan, meliputi hak dan kewajibannya. Ketujuh, pengaturan baru mengenai kode etik dan mahkamah kehormatan. Kedelapan, mengatur pendanaan yang mencakup sumber dan pengelolaannya.
Kesembilan, sistem data dan informasi, mencakup sistem informasi dan komponennya. Kesepuluh, pengaturan baru mengenai lembaga penyelesaian sengketa bisnis, termasuk tugas dan kewenangannya. Kesebelas, mengatur ketentuan peralihan mencakup penyesuaian fungsi, tugas, dan wewenang Kadin dalam jangka waktu 1 tahun sejak UU berlaku. Serta Presiden menetapkan Ketua Umum Kadin hasil Musyawarah Nasional Kadin Tahun 2025 menjadi Ketua Umum Kadin Periode 2025-2030.(yp/ho)

