Hankam

KEJARI JAKARTA UTARA TETAPKAN 6 TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN LAHAN PERUMDA PEMBANGUNAN SARANA JAYA

FAJAR METRO – Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya di Kampung Malaka, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Khamis (9/4/2026).

Adapun 6 (enam) orang tersebut adalah YCP selaku Direktur Utama PPSJ tahun 2019-2024, ISA selaku Direktur Pengembangan PPSJ tahun 2019-2024, YR selaku SM Divisi Hukum dan Pertanahan, serta FHW, TA, dan RH selaku penjual.

Akibat perbuatan melawan hukum Para Tersangka yang tidak mematuhi ketentuan dalam pengadaan tanah di Perumda Pembangunan Sarana Jaya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.80.000.000.000,- (delapan puluh miliar rupiah).

Dalam perkara ini Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk kepentingan penyidikan, terhadap Tersangka YR dan FHW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang dan Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Salemba.

Sementara untuk Tersangka YCP, ISA, RH, dan TA tidak dilakukan penahanan karena sedang menjalani pidana penjara dalam perkara lain.(yp)