Hankam

Kejari Jakarta Utara Tegaskan Terobosan Pemusnahan Barang Rampasan Inkracht Secara Tuntas, Legal, dan Ramah Lingkungan

FAJAR METRO – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum yang tidak hanya berhenti pada proses pembuktian dan penuntutan, tetapi juga berlanjut secara konkret pada tahap eksekusi terhadap barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Khamis (9/4/2026).

Melalui kegiatan pemusnahan barang rampasan yang berasal dari perkara tindak pidana cukai Terpidana atas nama Susanto Als Charles dengan No. Putusan 153/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Utara dengan tanggal putusan 7 Mei 2025 dengan barang rampasan berupa Rokok berbagai merk China sebanyak 7.461.100 Batang dan Minuman Keras berbagai merk China sebanyak 4742 botol.

Perkara pidana Perlindungan Konsumen atas nama terpidana Sumarto Als Marto dengan No. Putusan 807/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr dengan tanggal putusan 6 November 2025 dengan barang rampasan berupa Speaker Wireless Karaoke sebanyak 5438 Pcs. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menunjukkan bahwa pengelolaan barang bukti dan barang rampasan tidak boleh dibiarkan menjadi ruang diam, melainkan harus dituntaskan secara sah, terukur, dan akuntabel.

Pemusnahan terhadap rokok dan minuman keras yang tidak bercukai merupakan pesan tegas bahwa negara tidak memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara, merusak tata niaga yang sehat, dan berpotensi membahayakan masyarakat. Demikian pula, pemusnahan wireless speaker karaoke yang tidak ber-SNI menegaskan keberpihakan negara terhadap perlindungan konsumen dan keselamatan publik.

Barang yang tidak memenuhi standar nasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut aspek keamanan, mutu, dan kepastian perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai pengguna akhir.

Yang lebih penting, kegiatan ini menandai sebuah terobosan institusional. Untuk pertama kalinya, Kejaksaan melaksanakan pemusnahan barang rampasan dengan menggandeng perusahaan pengolahan limbah, yaitu PT Enviromate Technology International, yang beralamat Kawasan Intijaya Subang Industri, Wanakerta, Kec. Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat., sebagai mitra teknis dalam memastikan bahwa proses pemusnahan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bertanggung jawab secara ekologis.

Kolaborasi ini menjadi model baru bahwa eksekusi barang rampasan tidak lagi dipandang semata-mata sebagai tindakan pemusnahan fisik, melainkan sebagai bagian dari tata kelola akhir barang rampasan yang harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, keselamatan, dan kelestarian lingkungan hidup.

Melalui inovasi ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara memperlihatkan bahwa penegakan hukum modern menuntut keberanian untuk bergerak melampaui pola-pola lama. Pemusnahan barang rampasan tidak cukup hanya selesai di atas berita acara; pelaksanaannya harus memastikan tidak ada residu hukum, residu ekonomi ilegal, maupun residu lingkungan yang ditinggalkan. Inilah bentuk penegakan hukum yang progresif: tegas terhadap pelanggaran, tuntas dalam eksekusi, dan bertanggung jawab terhadap masa depan lingkungan.

Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara bukan hanya menjalankan fungsi normatifnya, tetapi juga menghadirkan standar baru dalam tata kelola barang bukti dan barang rampasan: eksekusi yang yuridis, teknis, akuntabel, dan berwawasan lingkungan.

Terobosan ini sekaligus menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti senantiasa adaptif, inovatif, dan progresif dalam mengawal penegakan hukum yang memberi manfaat nyata bagi negara, masyarakat, dan lingkungan hidup.(yp)