News

Kejari Jakarta Utara Laksanakan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Mekanisme Plea Bargaining

Kejari Jakarta Utara Laksanakan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Mekanisme Plea Bargaining

FAJAR METRO – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M. serta Jaksa Fasilitator Ari Sulton, S.H. mengikuti zoom meeting bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Dr. Patris Yusrian Jaya, didampingi Wakajati Dr Neva Sari Susanti SH MH, Aspidum Dr Safrianto Zuriat Putra SH MH serta jajaran Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta.

 

Terhadap tersangka atas nama Y.S Bin S dan tersangka atas nama S Bin S ditetapkan pelaksanaan rehabilitasi medis dan pascarehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido dengan rekomendasi tersangka atas nama Y.S Bin S selama 6 (enam) bulan dan tersangka atas nama S Bin S selama 4 (empat) bulan)

 

Langkah ini diharapkan mampu memberikan pemulihan yang komprehensif serta mendukung tujuan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan sosial.(Yp)