Kabidhumas Polda Metro Jaya Didampingi Kasubdit Kemneg Ditreskrimun Melakukan Pemulangan WNI Terduga Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Ke Libya
Jakarta,Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, proses pemulangan korban masih terus dilakukan bersama sejumlah kementerian dan KBRI.
“Polri bersama dengan Kementerian Luar Negeri, KP2MI, dan perwakilan RI di luar negeri akan melakukan langkah-langkah proaktif dalam penyelamatan, evakuasi, dan pemulangan warga negara Indonesia yang menjadi korban TPPO,” ujar Iman dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/7).
Ia menambahkan, dalam beberapa hari ke depan penyidik akan menjemput korban yang masih berada di Libya.“Dalam beberapa hari ke depan rekan-rekan sekalian kami informasikan bahwa kami juga akan menjemput para korban yang saat ini sedang kami konsolidasikan dengan pihak KBRI, Kementerian Luar Negeri, kemudian Kementerian Penempatan Tenaga Kerja, Tenaga Migran Indonesia, kami juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar di negara tujuan, dan Insyaallah secepatnya akan kami jemput atau kami kembalikan para korban,” kata Iman.Sementara itu, dalam kasus ini Polda Metro sudah menetapkan 2 tersangka yakni R alias Icha dan DY.
R berperan mengendalikan perekrutan sekaligus membiayai proses keberangkatan korban, sedangkan DY bertugas mencari calon pekerja migran dan mengurus seluruh proses keberangkatan hingga ke Bandara Soekarno-Hatta.Adapun modus yang mereka gunakan, para calon pekerja dijanjikan untuk menjadi asisten rumah tangga di Turki dengan gaji hingga Rp 7 juta sebulan. Keluarga calon pekerja juga diberikan uang muka sebesar Rp 2-3 juta.
Mereka telah memberangkatkan sebanyak 105 orang, kebanyakan dari yang sudah diberangkatkan masih berada di Libya.
Dari kasus ini, DY diketahui memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,7 miliar. Sedangkan R alias Icha ditemukan total transaksi di rekeningnya sebesar Rp 9,9 miliar, diduga dari bisnis sindikat TPPO tersebut.Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Metro Jaya, atas keberhasilan mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam penempatan ilegal pekerja migran Indonesia ke Libya dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat melalui praktik perekrutan dan penempatan secara nonprosedural.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi warga negara Indonesia dari praktik penempatan nonprosedural yang berisiko tinggi.
Ia menilai pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang erat antara Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tripoli, Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Satgas TPPO, serta kementerian dan lembaga terkait dalam menangani kasus Pekerja Migran Indonesia berinisial AJ yang sebelumnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan mengancam hak-hak para pekerja migran. Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang menjadikan masyarakat sebagai korban perdagangan orang dengan modus penempatan kerja ke luar negeri,” tegas Menteri Mukhtarudin di Jakarta,Menteri Mukhtarudin mengatakan pihaknya akan terus memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum melalui penyediaan data, informasi, dan koordinasi yang diperlukan guna mendukung proses penyidikan serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan dan penempatan ilegal tersebut.
Selain mendukung proses penegakan hukum, Kementerian P2MI akan terus memberikan pendampingan kepada korban, termasuk memastikan pemenuhan hak-haknya, pelaksanaan asesmen lanjutan, serta penguatan proses reintegrasi setelah kembali ke Indonesia.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat maupun penghasilan tinggi tanpa melalui mekanisme resmi. Pastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural agar hak, keselamatan, dan pelindungan sebagai pekerja migran Indonesia dapat terjamin,” ujar Menteri Mukhtarudin.
Kementerian P2MI akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait untuk mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas serta memastikan pelindungan bagi seluruh korban.



