News

Indonesia Resmi Menangkan Gugatan di WTO Terkait Baja Nirkarat

FAJAR METRO – Mendag Budi Santoso menyampaikan, Pemerintah Indonesia menyambut baik laporan akhir Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas sengketa DS616: European Union – Countervailing and Anti-Dumping Duties on Stainless Steel Cold-Rolled Flat Products from Indonesia yang dirilis pada 2 Oktober 2025.

Ia berharap, Uni Eropa dapat menghormati putusan Panel WTO dan mendorong penyelesaian sengketa segera tercapai, serta agar kedua belah pihak fokus pada penguatan kerja sama serta peningkatan hubungan ekonomi Indonesia kedepan.

Sejak 2021 Uni Eropa (UE) menggunakan bea anti-dumping dan imbalan pada baja nirkarat Indonesia, besarnya sampai 20% yang buat produk Indonesia makin berat masuk pasar Eropa. Indonesia pun menggugat kebijakan ini ke WTO pada tahun 2023.

menurut panel WTO (per 2 Oktober 2025), tindakan UE tidak sesuai dengan perjanjian subsidi dan tindakan imbalan WTO (agreement on subsidies & countervailing measures/ SCM Agreement) karena pertama, subsidi transnasional dari perusahaan/ Lembaga RRT kepada industri nirkarat Indonesia bukan subsidi yang melawan hukum.

Kedua, kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak menyebabkan harga bahan baku (bijih nikel) untuk produksi baja nirkarat di bawah harga wajar

ketiga, panel tidak melihat ada yang keliru dengan fasilitas pengecualian bea masuk di kawasan berikat terhadap bahan baku baja nirkarat.

Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyatakan kemenangan Indonesia pada sengketa ini, merupakan pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat di UE dan negara lainnya.

“Kami berharap UE menghormati putusan panel WTO dan mendorong penyelesaian sengketa segera tercapai” Terangnya.

“Kami juga mendorong agar kedua belah fihak fokus pada penguatan kerjasama serta peningkatan hubungan ekonomi Indonesia kedepan” Demikian Menteri Budi Santoso.(yp)