Apakah Putusan Sela yang Mengabulkan Eksepsi dr. Tifa Membuktikan atau Semakin Meyakinkan Publik Bahwa Ijazah Presiden Joko Widodo Palsu?* *Maret Samuel Sueken: Belum Tentu
Jakarta,Putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur merupakan putusan mengenai aspek hukum acara (prosedural), yaitu mengabulkan eksepsi terdakwa dan menyatakan dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum. Putusan tersebut bukan merupakan putusan yang memeriksa dan memutus pokok perkara mengenai benar atau tidaknya tuduhan terhadap ijazah Presiden Republik Indonesia Ke-7, Ir. Joko Widodo.
Oleh karena itu, menurut pandangan saya, putusan tersebut tidak dapat secara otomatis ditafsirkan sebagai pembenaran terhadap tuduhan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo palsu ataupun sebagai bukti bahwa tuduhan tersebut telah terbukti secara hukum.
Sebagai negara hukum, setiap putusan pengadilan wajib dihormati oleh seluruh pihak, termasuk saya sebagai salah satu pelapor dalam perkara ini. Saya menghormati putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan tidak akan memberikan penilaian terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim maupun mendahului langkah hukum yang menjadi kewenangan Penuntut Umum.
Namun demikian, terdapat beberapa hal yang perlu saya sampaikan kepada publik.
*Pertama,* putusan sela tersebut tidak menghapus fakta bahwa saya adalah salah satu pelapor yang secara sah mengajukan Laporan Polisi, mengikuti seluruh proses penyidikan, memberikan keterangan, menghadirkan saksi, menyerahkan dokumen dan alat bukti, serta memenuhi seluruh permintaan penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
*Kedua,* putusan tersebut juga tidak mengubah fakta bahwa saya memiliki kepentingan hukum (legal interest) yang lahir dari perjalanan panjang saya sebagai relawan sejak masa kepemimpinan Bapak Joko Widodo sebagai Wali Kota Surakarta, keterlibatan dalam gerakan relawan pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, perjuangan pada Pemilihan Presiden Tahun 2014, hingga mendirikan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara.
Sebagai bagian dari perjuangan tersebut, saya bersama rekan-rekan relawan turut menghimpun dan memberikan kontribusi kepada rekening resmi dana kampanye pasangan Joko Widodo–Jusuf Kalla pada Pemilihan Presiden Tahun 2014. Kontribusi tersebut merupakan wujud kepercayaan kami terhadap integritas calon Presiden yang kami dukung.
Karena itu, kepentingan hukum saya tidak lahir karena hubungan pribadi ataupun kepentingan politik sesaat, melainkan dari partisipasi nyata dalam proses demokrasi yang telah saya jalani selama lebih dari satu dekade.
*Ketiga,* saya berharap putusan ini tidak ditafsirkan sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa tuduhan mengenai ijazah Presiden Joko Widodo telah terbukti benar ataupun bahwa seluruh laporan para pelapor tidak memiliki nilai hukum. Sampai saat ini belum ada pemeriksaan pokok perkara, belum ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, alat bukti maupun terdakwa yang berkaitan langsung dengan substansi tuduhan tersebut. Dengan demikian, belum terdapat penilaian pengadilan mengenai benar atau tidaknya pokok tuduhan yang dipersoalkan.
Demikian pula, putusan sela ini tidak menghapus kedudukan saya sebagai pelapor. Kedudukan tersebut lahir sejak laporan saya diterima dan diproses oleh penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
*Keempat,* saya tetap menghormati hak Penuntut Umum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saya juga akan menghormati setiap proses yang ditempuh oleh aparat penegak hukum tanpa melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.
Pada kesempatan ini saya juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak membangun opini yang dapat memperkeruh suasana. Perbedaan pandangan terhadap suatu putusan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi, namun seluruh sikap dan pendapat hendaknya tetap disampaikan dalam koridor hukum, etika, dan penghormatan terhadap proses peradilan.
Bagi saya pribadi, perkara ini sejak awal bukan sekadar persoalan individu. Perkara ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah proses demokrasi, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara yang menggunakan mekanisme hukum secara sah.
Saya akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dan tetap menggunakan hak-hak hukum yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan apabila di kemudian hari terdapat kepentingan hukum saya yang memerlukan perlindungan.
Pada akhirnya, saya meyakini bahwa dalam negara hukum, kebenaran tidak boleh dibangun hanya melalui persepsi, opini, ataupun narasi di ruang publik. Kebenaran harus dibangun melalui proses hukum yang adil, pembuktian yang objektif, dan putusan pengadilan yang memeriksa pokok perkara secara menyeluruh.
Oleh karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi putusan ini secara proporsional. Putusan sela harus dipahami sesuai ruang lingkupnya sebagai putusan mengenai aspek hukum acara, bukan sebagai putusan yang menyatakan benar atau salahnya substansi tuduhan mengenai ijazah Presiden Republik Indonesia Ke-7, Ir. Joko Widodo.
*Jakarta, 23 Juli 2026*
*Hormat saya,*
*Maret Samuel Sueken*
Pendiri dan Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP)
Salah Satu Pendiri Tim Hukum Merah Putih
Salah Satu Pelapor dalam Perkara Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik terhadap Presiden Republik Indonesia Ke-7 Ir. Joko Widodo



