Polres Sumedang Bekuk Pelaku Premanisme, 7 Orang Ditahan dan 15 Dibina
Fajar Metro – Polres Sumedang berhasil membongkar praktik premanisme yang meresahkan masyarakat di dua wilayah, yakni Kecamatan Jatinangor dan Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang.
Dari hasil operasi tersebut, tujuh orang pelaku telah diamankan dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara 15 lainnya dikenai sanksi pembinaan karena tidak cukup bukti untuk dikenakan proses hukum.
Penangkapan ini bermula dari dua laporan warga yang masuk ke Polsek Jatinangor dan Polres Sumedang pada pertengahan hingga akhir Mei 2025.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, S.I.K., M.Hum., menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus pemerasan terhadap sopir truk dengan dalih meminta uang keamanan serta menjual air mineral secara paksa.
Jika tidak dituruti, para pelaku melakukan intimidasi hingga kekerasan ringan terhadap kendaraan korban.
Ketujuh tersangka berinisial AM, S, UDS, D, DR, TR, dan K kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai lebih dari enam juta rupiah, lima dus air mineral, empat ponsel, pakaian organisasi masyarakat, serta bukti transfer dari korban.
Dua lokasi kejadian utama berada di Dusun Caringin, Desa Sayang (Jatinangor) dan Jl. Raya Ali Sadikin KM 14, Desa Sakurjaya (Ujungjaya).
AKBP Joko menegaskan bahwa Polres Sumedang tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme di wilayah hukumnya dan terus mengajak masyarakat untuk berani melapor demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.(yp)