Hankam

Komisi Kejaksaan RI Kunjungi Kejari Jakarta Utara 

FAJAR METRO – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melaksanakan kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin oleh Bapak Babul Khoir, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI, didampingi jajaran Sekretariat Komisi Kejaksaan RI.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., bersama para Kepala Seksi terkait.

Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pendampingan dan koordinasi, khususnya terkait pemantauan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan serta pengelolaan barang bukti, sebagai bagian dari penguatan fungsi pengawasan dan tata kelola penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan.

Melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan terbangun keselarasan langkah, peningkatan akuntabilitas, serta penguatan profesionalitas aparatur Kejaksaan dalam menjalankan tugas dan kewenangannya secara transparan dan bertanggung jawab.

SEKILAS KOMISI KEJAKSAAN RI

Komisi Kejaksaan RI lahir pada 7 Februari 2005 dengan ditandai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono. Peraturan Presiden tersebut terbit sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 38 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Repulik Indonesia yaitu, Untuk meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan, Presiden dapat membentuk sebuah komisi yang susunandan kewenangannya diatur oleh Presiden.

Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2011 sebagai penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 menetapkan Komisi Kejaksaan bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan, kode etik, baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan, dan juga melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, tata kerja, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Komisi Kejaksaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 memiliki perluasan wewenang dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat, yaitu selain dapat mengambil alih permeriksaan, juga berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan apabila ada bukti atau informasi baru yang dalam pemeriksaan sebelumnya belum diklarifikasi dan/atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak dikoordinasikan sebelumnya dengan Komisi Kejaksaan.

Komisi Kejaksaan juga berwenang mengusulkan pembentukan Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Berdasarkan pasal 15 Peraturan Presiden Nomor: 18 Tahun 2011, Keanggotaan Komisi Kejaksaan terdiri dari:

(1) KeanggotaanKomisi Kejaksaan terdiri dari:

a. Unsur masyarakat sebanyak 6 (enam) orang, terdiri dari praktisi/akademisi hukum, tokoh masyarakat, dan/atau pakar tentang Kejaksaan

b. Yang mewakili Pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang.

(2) Keanggotaan dari unsur Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari kalangan dalam maupun luar aparatur pemerintah.

Susunan Keanggotaan Komisi Kejaksaan sebagaimana tersebut di atas terdiri dari:

a. Ketua merangkap anggota;

b. Wakil Ketua merangkap anggota;

c. Sekretaris merangkap anggota;

d. 6 (enam) orang Anggota.

Komisi Kejaksaan dapat mengambil alih pemeriksaan apabila pemeriksaan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan tidak menunjukkan kesungguhan atau belum menunjukkan hasil nyata dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak laporan masyarakat atau laporan Komisi Kejaksaan diserahkan ke aparat pengawas internal Kejaksaan, atau apabila diduga terjadi kolusi dalam pemeriksaan oleh aparat internal Kejaksaan. Hasil pemeriksaan dimaksud disampaikan kepada Jaksa Agung dalam bentuk rekomendasi Komisi Kejaksaan untuk ditindak lanjuti. Apabila rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti atau pelaksanaannya tidak sesuai rekomendasi, Komisi Kejaksaan dapat melaporkannya kepada Presiden.

Link terkait:

https://komisikejaksaan.go.id/tentang-kami/

(yp)