Ketum MUI: LGBT dan Korupsi Itu Pelanggaran HAM Berat, Jangan Diputarbalikkan! MUI siap Pidanakan
FAJAR METRO – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menyampaikan kritik terhadap fenomena penyalahgunaan isu Hak Asasi Manusia (HAM) global.
Ulama yang akrab disapa Kiai Anwar ini menegaskan bahwa perilaku LGBT dan tindakan korupsi sejatinya adalah bentuk pelanggaran HAM berat yang merusak tatanan kehidupan, sehingga tidak boleh dibenarkan atas nama kebebasan individu.
Hal tersebut disampaikannya di sela-sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI bertajuk “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin” di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).
“Bagi mereka para pembela LGBT maupun pembela koruptor, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Jadi dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong,” ujar Kiai Anwar kepada MUI Digital.
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Kediri, Jawa Timur ini menjelaskan bahwa esensi HAM telah diputarbalikkan ketika digunakan untuk membela koruptor.
Menurutnya, pejabat yang merampok uang negara hingga triliunan rupiah secara langsung telah merampas hak hidup dan menyengsarakan jutaan rakyat kecil.
“Sekarang orang korupsi membunuh sekian juta orang, apakah itu tidak melanggar HAM? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang (secara tidak langsung). Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.
Karena dampak destruktif tersebut, ia mengingatkan bahwa MUI sejak tahun 2005 telah mengeluarkan kajian yang mengusulkan hukuman mati bagi koruptor. Di sisi lain, Ketum MUI juga menyoroti kelompok LGBT yang kerap menggunakan tameng HAM untuk melegalkan perilakunya.
Wakil Rais ‘Aam PBNU ini menegaskan bahwa LGBT adalah sebuah penyimpangan yang tidak normal dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta merusak keberlangsungan generasi manusia (sunatullah).
“LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Jadi pelaku itu tidak normal. Perkawinan itu kan antara laki dan perempuan. Jadi kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu melanggar undang-undang dan harus diberi sanksi,” tegasnya.
Kiai Anwar bahkan membandingkan dengan negara lain seperti Rusia yang dengan tegas mengategorikan gerakan tersebut sebagai bagian dari terorisme demi melindungi negaranya. “Masa kita negara Pancasila yang Berketuhanan Yang Maha Esa, membiarkan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum Tuhan?” tambahnya.
Kiai Anwar menjabarkan bahwa dalam hukum Islam (Maqashid Asy-Syariah), ada prinsip yang jauh lebih absolut dari sekadar HAM versi Barat, yaitu Hifzhun Nafs (kewajiban menjaga kehidupan dan keselamatan jiwa manusia).
Perilaku LGBT yang memutus rantai generasi manusia serta tindakan korupsi yang memiskinkan rakyat dinilai sebagai ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa masyarakat.
Kiai Anwar menyatakan bahwa MUI sedang menggodok kajian akademis untuk dibawa ke Prolegnas guna menyiapkan sanksi hukum yang tegas terhadap perilaku LGBT dan kejahatan sistemik lainnya.
MUI Siapkan Naskah Akademik RUU Pidana LGBTQ
https://www.instagram.com/p/DaKDj12j28e/?utm_source=ig_embed&ig_rid=APYMNbHLdgM6RGwwoKp3Kjv
Guna mengatasi kekosongan hukum positif di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengambil langkah strategis dengan menyusun Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT. Langkah komprehensif ini dipersiapkan untuk mendorong regulasi tersebut masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI, sehingga Indonesia memiliki payung hukum yang kuat dan sanksi riil yang pasti nasional bagi para pelaku serta pengkampanyenya. (RA)
Sumber konten: mui.or.id




