KEJARI JAKARTA UTARA TETAPKAN 4 TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI SERTIFIKASI VGM PT BKI

FAJAR METRO – Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka BP, ABS, ABSN dan RH berdasarkan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pendukung pada penerbitan sertifikat VGM oleh PT BKI tahun 2021-2023, Senin (6/4/2026).
Akibat perbuatan yang dilakukan Para Tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.15.589.000.000,- (lima belas miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta rupiah).
Dalam perkara ini Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap Para Tersangka dilakukan penahanan sejak 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 06 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Salemba dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang.(yp)



