KEJARI JAKARTA UTARA SERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI
FAJAR METRO – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap 4 (empat) orang tersangka yaitu BP, ABSN, ABS dan RH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan Jasa di PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), Jum’at (31/7/2026)
Pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap, yang menandai beralihnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.056.662.100,00.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reposter: Yamin Panggabean,
Media: fajarmetro.com



