Hankam

KEJARI JAKARTA UTARA SERAHKAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP II) PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PPSJ DKI JAKARTA 2019-2020

FAJAR METRO – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian tanah oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Provinsi DKI Jakarta di Kampung Malaka, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara Tahun Anggaran 2019-2020, terhadap 4 (empat) orang tersangka yaitu RHI, TA, ISA, dan YCP, Rabu (5/8/2026).

Sebelumnya telah diserahkan 2 (dua) orang tersangka yaitu YR dan FHW, Selasa (4/8/2026).

Pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), yang menandai beralihnya tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp80.000.000.000,00, yang telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas Perumda sebesar Rp9.445.000.000,00 sehingga masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp70.555.000.000,00.Dengan dilaksanakannya Tahap II, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.

Reposter: Yamin Panggabean @fajarmetro.com