Hankam

Kejari Jakarta Timur Tahan 2 Orang Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi UMKM

FAJAR METRO – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyediaan Fasilitas Sarana Produksi Dalam Penyelenggaraan Penumbuhan Wirausaha Industri Baru (Pengadaan Mesin Jahit Singer M1155 Dan Mesin Jahit Singer M1255) pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2022, 2023, Dan 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai sebesar Rp. 4.078.551.737,00 (Empat Milyar Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah), Senin (18/5/2026).

Karena perbuatannya kepada ketiga tersangka tersebut disangkakan :

Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 618 Jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terhadap tersangka PAR ditahan di Rutan Kelas I Cipinang dan tersangka IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu selama 20 hari terhitung sejak 18 Mei 2026 sampai dengan 6 Juni 2026. Sedangkan tersangka DER tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Reposter: Moh. Yamin

Redpel fajarmetro.com