Kantor Keimigrasian Jakarta Utara Amankan 2 WNA Asal Tiongkok
Fajar Metro – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan Konferensi Pers pada tanggal 26 Juni 2025 terkait keberhasilan dalam mengamankan 2 (dua) Warga Negara Asing asal Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kedua WNA diamankan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dalam rangka pengawasan izin tinggal investor asing yang terintegrasi dengan program kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Kanwil Ditjenim DKI Jakarta Pamuji Raharja menjelaskan, bahwa pelaksanaan pengawasan keimigrasian tersebut dilaksanakan dalam rangka mendukung arahan Bapak Presiden Republik Indonesia dalam penertiban dan pengawasan terhadap perusahaan asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah menambahkan,”Berdasarkan informasi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM, PT LSTTI dan PT DHI dinyatakan sebagai perusahaan fiktif.”.
Dikatakan pula oleh pejabat Koordinator BKPM yang hadir saat konferensi pers, M. Adikta Surya Putra bahwa investasi yang masuk ke Indonesia adalah berkualitas, bermanfaat dan memberikan dampak bagi masyarakat.
ZM merupakan pemegang ITAS Investor dengan inisial perusahaan PT. LSTTI, sedangkan ZY merupakan pemegang ITAS Investor dengan sponsor PT. DHI. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM, kedua perusahaan tersebut dinyatakan sebagai perusahaan fiktif.
Mereka diduga telah melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dimana telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap keduanya, sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (yp)