19 July, 2025

Donasi Operasional dan Pengembangan Situs FAJARMETRO.COM: Bank BRI 094201033191535 a/n MOH YAMIN Terima Kasih atas Partisipasi Saudaraku Sekalian, Semoga Allah SWT Membalas Kebaikan Saudaraku Semua dengan Berlipat Ganda Aamiin...

19 July, 2025

Donasi Operasional dan Pengembangan Situs FAJARMETRO.COM: Bank BRI 094201033191535 a/n MOH YAMIN Terima Kasih atas Partisipasi Saudaraku Sekalian, Semoga Allah SWT Membalas Kebaikan Saudaraku Semua dengan Berlipat Ganda Aamiin...

EkbisHankam

Skandal Kuliner Non-Halal di Solo – “Kita Enggak Tahu Kalau Pakai Minyak Babi, Kita Sangat Kecewa”

Fajar Metro – Ayam widuran di Solo kini tengah menjadi sorotan publik. Kuliner legendaris yang berdiri sejak 1971 ini, viral setelah diketahui menggunakan bahan non-halal di salah satu di antara olahan makanannya.

Diketahui baru beberapa hari lalu, pengelola warung mencantumkan label non-halal, baik di tempat usaha maupun di media sosial.

Akibatnya, muncul banyak review negatif termasuk rating bintang satu di Google Reviews.

Mengutip tribunsolo pada 26 Mei, seorang pegawai warung R mengakui bahwa kremesan mereka memang mengandung pahan non-halal dan sudah dijelaskan kepada konsumen.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo Agus Santoso menyatakan bahwa pencantuman label halal atau non-halal bukan menjadi wewenang Dinasnya.

Agus meminta para pemilik usaha untuk mencantumkan label secara transparan agar tidak mengecoh masyarakat.

Sementara itu dalam tayangan program HOTROOM METROTV “VIRAL AYAM GORENG NON-HALAL” Rabu, 28 Mei 2025, pukul 21.05 WIB menyatakan Ayam Goreng Widuran di Solo yang kremesannya diduga menggunakan bahan nonhalal. Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto menindak dengan menutup sementara warung populer tersebut, serta mewajibkan pengajuan sertifikasi halal kepada pemiliknya, kalau pemiliknya Muslim.

KH Aminudin Yakub, anggota Fatwa MUI menyatakan dalam sesi HotRoom Metro TV bahwa sebagai seorang muslim apapun kesalahan, ya mungkin kita perlu bertaubat ya, atau tahu atau tidak tahu. Tetapi konsumen muslim di sini, saya kira bisa melakukan gugatan.

Ya, atas tindakan yang dilakukan oleh pemilik dari warung widuran ini, karena ini deliknya delik aduan ya. Yang dalam undang-undang perlindungan konsumen itu bisa diadukan baik secara pidana ataupun perdata, begitu.

“Dan kita berharap ini diberikan tindakan yang tegas baik secara administratif maupun secara sekum. Ya, karena ini harus memberikan efek jera.” Terangnya.

Mengapa masih ada pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal? Apakah undang-undang yang mewajibkan sertifikat halal bagi produk pangan masih kurang pengawasan?

Semoga pemerintah Indonesia memperhatikan lebih serius terhadap kejadian seperti ini.(yp)