Pemkot Depok Ingatkan Warga Cek Kepesertaan JKN, SJP Hadir untuk Warga yang Membutuhkan
FAJAR METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok terus berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat melalui skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam hal ini, masyarakat diimbau untuk memastikan kepesertaan JKN selalu aktif agar dapat mengakses layanan kesehatan dengan mudah saat dibutuhkan.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok Hendrik Alamsyah mengatakan, kepesertaan JKN yang aktif menjadi langkah awal untuk memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan menunggu saat sakit baru mengecek atau mengurus kepesertaan JKN. Pastikan kepesertaan JKN anda selalu aktif sehingga ketika membutuhkan pelayanan kesehatan, seluruh proses dapat berjalan dengan baik,” ujarnya kepada berita.depok.go.id, Kamis (16/07/26).
Hendrik menjelaskan, pada Tahun 2026 Pemkot Depok terus memperkuat komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat melalui skema jaminan kesehatan yang berjalan sesuai regulasi nasional.
Lebih lanjut, Hendrik mengatakan, bagi masyarakat yang belum dapat terlayani melalui skema JKN dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, Pemkot Depok telah menyiapkan mekanisme pelayanan melalui Surat Jaminan Pelayanan (SJP).
Adapun untuk pengecekan keaktifan JKN dapat dilakukan melalui Mobile JKN yang dapat di download melalui play store.
Jika mengalami kendala dapat langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan di Grand Depok City.
“Masyarakat yang belum dapat terlayani melalui skema JKN dapat memanfaatkan mekanisme SJP yang telah disiapkan oleh Pemkot Depok. Mekanisme ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan masyarakat yang membutuhkan tetap memperoleh pelayanan kesehatan,” jelasnya.
“Mari bersama-sama kita wujudkan pelayanan kesehatan yang mudah diakses, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kota Depok,” tutupnya.(RA/IP)



