Hankam

Saatgas PKH Investigasi 12 Perusahaan Terindikasi Turut Berkontribusi pada Banjir Sumatera

FAJAR METRO – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan proses penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga turut memicu terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat akan terus ditegakkan.

Tak hanya sebatas pelanggaran sanksi administratif, Satgas PKH kini sedang membuka kemungkinan terjadinya pelanggaran pidana dalam musibah tersebut.

Investigasi Penyebab Banjir Sumatera, Satgas PKH Proses Hukum 12 Perusahaan Terindikasi Langgar Ketentuan

“Kita sudah masuk pada proses pro justice (Por justisia). Tentunya ketaatan pada proses hukum yang diatur dalam hukum acara akan menjadi bagian penting dari penegakan hukum,” ujar Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2025.

Menurut Barita, Satgas PKH turut terjun menangani kasus ini karena tempat kejadian perkaranya berlangsung di kawasan hutan. Satgas PKH menduga banjir yang terjadi di Sumatera terjadi karena alih fungsi lahan di kawasan hulu.

Dari proses investigasi awal, ungkap Barita, tim Satgas PKH menemukan sejumlah data dan fakta dari peristiwa yang terjadi. Hasilnya, tim menemukan indikasi kuat 12 korporasi diduga turut berkontribusi dalam memicu terjadi musibah tersebut.

Saat ini, ke-12 perusahaan tersebut sedang menghadapi proses pemeriksaan uang berfokus pada pengumpulan alat bukti yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejati Sumatera Barat.

Untuk itu, Satgas PKH akan menggelar kegiatan investigasi berupa penyelidikan untuk menemukan sumber penyebab terjadinya bencana banjir di Sumatera yang sesungguhnya

“Dia punya perizinan atau tidak, apakah izin itu sesuai dengan apa yang ada di lapangan atau tidak,” ujar Bartita menjelaskan proses investigasi yang akan dijalankan Satgas PKH.

Masuk Proses Pro Justitia, Satgas PKH Investigasi 12 Perusahaan Terindikasi Turut Berkontribusi pada Banjir Sumatera

“Sehingga nanti bisa ditemukan perbuatan pidana, pasal yang dipersangkakan, dan tersangkanya,” Ujar Barita Simanjuntak

(AD)