NewsPolitik

Subhan Hadil : Perlu Hadirkan UU Tenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia dan Dewan Nasional Bongkar Muat Indonesia

Fajar Metro – Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia (SP TKBM Indonesia) menegaskan perlunya kehadiran Undang-Undang Tenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia sebagai payung hukum yang kokoh bagi buruh pelabuhan di seluruh Indonesia. SP TKBM Indonesia juga mendorong pembentukan Dewan Nasional Bongkar Muat Indonesia sebagai lembaga resmi untuk mengawasi, membina, dan meningkatkan profesionalisme tenaga kerja bongkar muat.(81/9/2025)

Dilansir dari tkbm.news hingga saat ini, regulasi yang mengatur TKBM masih sangat terbatas dan lemah. Keberadaan TKBM hanya diatur melalui KM 35 Tahun 2007 tentang pembentukan koperasi TKBM serta KM 11 Tahun 2001 terkait perizinan usaha bongkar muat. Aturan tersebut lebih menekankan aspek administratif dan teknis, tanpa memberikan perlindungan hukum, jaminan sosial, maupun kepastian kerja yang layak bagi TKBM.

“TKBM adalah tulang punggung logistik nasional. Hampir seluruh perdagangan antar pulau bergantung pada mereka. Sudah saatnya negara menghadirkan undang-undang khusus yang memberi perlindungan, kepastian, dan pengakuan terhadap peran strategis buruh pelabuhan,” tegas Subhan Hadil, Ketua Umum Pimpinan Pusat SP TKBM Indonesia.

Urgensi Lahirnya UU TKBM
Memberikan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang jelas bagi TKBM.
Menjamin standarisasi kompetensi, sertifikasi, dan profesionalisme tenaga kerja bongkar muat.

Menghapus praktik kesemena-menaan perusahaan bongkar muat (PBM) dalam mengurangi atau menyingkirkan TKBM.
Menjadikan TKBM sebagai pilar utama logistik nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Dewan Nasional Bongkar Muat Indonesia

SP TKBM Indonesia mengusulkan agar Dewan Nasional ini menjadi lembaga resmi yang :
Mengawasi penerapan standar kerja dan keselamatan TKBM.

Menjadi pusat sertifikasi dan pelatihan nasional.

Menjadi mediator antara pemerintah, PBM, operator pelabuhan, dan TKBM.

Menjamin transparansi dalam distribusi lapangan kerja bongkar muat di seluruh pelabuhan.

Momentum Kebangsaan

 

500 Tahun Penaklukan Sunda Kelapa (1527–2027): simbol kebangkitan maritim Nusantara yang harus diikuti kebangkitan buruh pelabuhan.

100 Tahun Indonesia Merdeka (2045): tonggak Indonesia Emas, di mana TKBM wajib hadir sebagai tenaga kerja mumpuni, sejahtera, dan berdaya saing.

Awal Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto (2024–2029): menjadi momentum strategis untuk meletakkan fondasi baru kebijakan ketenagakerjaan maritim yang berpihak pada buruh pelabuhan. SP TKBM Indonesia menilai, kepemimpinan nasional saat ini adalah kesempatan emas untuk menegaskan keberpihakan negara pada sektor logistik dan buruh TKBM sebagai garda terdepan rantai pasok nasional.

SP TKBM Indonesia sebagai Inisiator

SP TKBM Indonesia sebagai inisiator UU TKBM sedang berjuang dan berusaha melakukan penyusunan draft Rancangan Undang-Undang Tenaga Kerja Bongkar Muat Indonesia sekaligus mendorong pembentukan Dewan Nasional Bongkar Muat Indonesia.(Yp)