Syuriyah Terbitkan Surat Edaran tentang Status Ketua Umum PBNU, Gus Yahya Tolak Pemberhentian
FAJAR METRO – Beredar surat berkop PBNU bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 dengan judul “Surat Edaran”. Surat itu ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir (Kiai Afif) dan Katib PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir (Gus Tajul).
Terdapat 5 poin pernyataan dalam surat tersebut. Salah satu poinnya menyebut KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tak lagi berstatus Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Tapi, dalam salinan digital surat yang beredar, ada tanda air besar bertuliskan “DRAFT”. NU Online kemudian meminta klarifikasi dari Gus Tajul, salah satu penanda tangan.
“Nggih, benar Surat Edaran, ya, bukan surat pemberhentian. Saya tanda tangan Surat Edaran PBNU sebagaimana yang tertulis di surat tersebut. Bukan Surat Pemberhentian. [Surat pemberhentian itu] beda bentuknya,” kata Gus Tajul kepada NU Online, Rabu (26/11/2025).
Lima Poin Surat
Poin kesatu Surat Edaran menjelaskan bahwa Kiai Afif telah menyerahkan secara langsung dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah kepada Gus Yahya di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Namun demikian, Gus Yahya kemudian menyerahkan kembali dokumen tersebut kepada Kiai Afif.
Poin kedua menerangkan bahwa berdasarkan data dari platform digital office PBNU, Digdaya Persuratan, Gus Yahya telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.1.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB.
“Ketika deadline itu terlampaui, maka otomatis opsi kedua yang berlaku. Maka untuk itulah Surat Edaran ini dibuat,” jelasnya.
Keterangan Gus Tajul sama dengan penjelasan dalam Surat Edaran bahwa pemberhentian Gus Yahya menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah.
“Dengan demikian, maka diktum kelima Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi,” catat Surat Edaran.
Poin ketiga menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan poin kedua, maka Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Karena itu, poin keempat Surat Edaran menyebut bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
Syuriyah kemudian, sebagaimana tercantum dalam poin kelima, menyerukan untuk segera menggelar Rapat Pleno untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Surat Edaran juga mencatat bahwa selama kekosongan jabatan Ketua Umum, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.
Meski demikian, Gus Yahya dapat menggunakan hak mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim NU sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
Gus Yahya Tanggapi Surat Edaran Syuriyah: Tidak Sah dan Tak Tercatat dalam Sistem Resmi
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menduga ada pihak eksternal yang menginginkan Nahdlatul Ulama terpecah belah usai diterpa isu desakan mundur sebagai ketua umum.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan tanggapan terkait beredarnya Surat Edaran yang menggunakan kop PBNU dengan nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang Tindak Lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriyah.
Surat yang ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah KH Ahmad Tajul Mafakhir itu menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi menjabat sebagai ketua umum PBNU sejak Rabu (26/11/2025) pukul 00.45 WIB.
Surat itu menegaskan bahwa Surat Edaran yang ditandatangani Kiai Afifuddin Muhajir dan Kiai Ahmad Tajul Mafakhir tidak sah dan tidak mewakili keputusan resmi PBNU.
Melalui surat itu, Gus Yahya menjelaskan sejumlah poin yang menegaskan bahwa Surat Edaran tidak valid:
1. Keabsahan Surat Edaran diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pedoman Administrasi harus ditandatangani oleh Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.
2. Surat resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dinyatakan sah apabila telah dibubuhi stempel digital dengan QR Code Stempel Peruri di sebelah kiri bawah serta disertai footer resmi berisi keterangan “Dokumen ini ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera. Untuk verifikasi, kunjungi https:/verifikasi-surat.nu.id dan masukan nomor surat, atau scan QRCode dengan Peruri Code Scanner”.
3. Surat resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tidak memuat watermark “DRAFT”. Apabila terdapat watermark tersebut, maka surat tersebut bukan surat final dan tidak memiliki kekuatan administrasi.
4. QR Code tanda tangan pada surat yang beredar apabila dipindai menghasilkan status “TTD Belum Sah”, sehingga surat tersebut tidak dapat dianggap sebagai dokumen resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
5. Nomor surat tersebut apabila diverifikasi melalui laman verifikasi.nu.id/surat akan menampilkan keterangan “Nomor Dokumen tidak terdaftar”, sehingga secara sistem dinyatakan tidak valid dan tidak tercatat dalam basis data resmi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Isi Surat Edaran
Berikut isi Surat Edaran yang ditandatangani Kiai Afifuddin Muhajir dan Kiai Ahmad Tajul Arifin:
Menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada tanggal 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M di Jakarta sebagaimana Risalah Rapat terlampir, serta berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, melalui surat ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 21 November 2025, bertempat di Kamar 209 Hotel Mercure Ancol, Jakarta, KH. Afifuddin Muhajir selaku Wakil Rais Aam PBNU telah menyerahkan secara langsung kepada KH. Yahya Cholil Staquf dokumen Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tanggal 20 November 2025 yang telah ditandatangani oleh Rais Aam PBNU selaku Pimpinan Rapat. Namun demikian, KH. Yahya Cholil Staquf kemudian menyerahkan kembali Risalah Rapat tersebut kepada KH. Afifuddin Muhajir.
2. Bahwa pada tanggal 23 November 2025 pukul 00.45 WIB (sistem Digdaya Persuratan), KH. Yahya Cholil Staquf telah menerima dan membaca surat Nomor 4779/PB.02/A.1.02.71/99/11/2025 tertanggal 01 Jumadal Akhirah 1447 H/22 November 2025 M perihal Penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU dengan Lampiran Risalah Rapat Harian Syuriyah (bukti terlampir). Dengan demikian, maka diktum kelima Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah sebagaimana dimaksud dinyatakan telah terpenuhi.
3. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.
4. Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal5. Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar Rapat Pleno.
Untuk selanjutnya, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU sebagaimana dimaksud, maka kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama.
Dalam hal KH Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.
(ad/nu)



