Politik

DPRD DKI Jakarta Perluasan Program Tiap RT Satu APAR

Komisi A merekomendasikan agar Pemprov DKI memperluas program ‘Satu RT Satu APAR’ pada 2026.

FAJAR METRO – Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua membacakan rekomendasi tersebut dalam Rapat Badan Anggaran (Banggar) Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Komisi-Komisi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) 2026.

“Program Satu RT Satu APAR (Alat Pemadam Api Ringan-Red) harus dipertahankan dan diperluas jangkauannya,” ujar Inggard di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/10).

Ia menjelaskan, keberlanjutan dan perluasan program itu sangat penting. bermanfaat nyata bagi masyarakat.

Terutama dalam meningkatkan kesiapsiagaan dan kemampuan tanggap darurat terhadap potensi kebakaran di lingkungan permukiman padat penduduk.

“Program ini terbukti meningkatkan kapasitas tanggap darurat masyarakat dan menekan angka kebakaran skala ringan,” ungkap Inggard.

Selain perluasan cakupan, Komisi A juga merekomendasikan pendampingan teknis yang memadai dalam penggunaan APAR.

Termasuk pelatihan, serta distribusi alat pemadam yang merata melalui koordinasi lintas perangkat wilayah seperti camat dan lurah.

Dalam kesempatan itu, Komisi A mengimbau Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) menunda atau mengurangi beberapa pos anggaran.

Di antaranya, pos anggaran pemeliharaan gedung pos pemadam, kendaraan operasional, alat pelindung diri (APD) petugas, serta pemeliharaan APAR.

“Seluruh peralatan yang sudah melewati masa pakai, wajib diganti demi menjaga keselamatan personel dan efektivitas penanganan di lapangan,” pungkas Inggard.

Upaya ini diharapkan dapat memperkuat sistem mitigasi bencana kebakaran berbasis masyarakat. Mendukung terciptanya lingkungan yang aman, tangguh, dan responsif terhadap keadaan darurat di Ibukota. (YP/gie/df)