Pengacara Hotman Paris Bantu Kasus Fandi Ramadhan Agar Lolos Dari Hukuman Mati
Jakarta, Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menghadiri konferensi pers bersama orang tua Fandi Ramadhan dan tim kuasa hukumnya pada Jumat, 20 Februari 2026, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Timur. Dalam kesempatan tersebut, Hotman secara terbuka meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto untuk membantu keluarga Fandi yang kini menghadapi tuntutan hukuman mati dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Fandi Ramadhan (26), seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, tengah menjalani proses persidangan atas dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara bernomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm tersebut mulai disidangkan sejak 23 Oktober 2025 dan kini telah memasuki tahap lanjutan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Fandi disebut terlibat bersama sejumlah pihak lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Sementara satu nama lain, Mr Tan alias Jacky Tan, disebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula pada April 2025 ketika Fandi ditawari pekerjaan sebagai ABK kapal tanker. Ia kemudian berangkat dari Medan menuju Thailand. Dalam perjalanan tersebut, kapal yang mereka naiki diduga menerima 67 kardus yang dibungkus plastik putih di tengah laut dari kapal lain berbendera Thailand. Kardus-kardus tersebut belakangan diketahui berisi sabu dalam kemasan teh China merek Guanyinwang warna hijau.
Jaksa menyebut para terdakwa menerima muatan tersebut tanpa melakukan pemeriksaan isi kardus dan tidak menolak proses pemindahan barang yang dilakukan di tengah laut. Selain itu, dalam dakwaan juga disebutkan adanya upaya melepas bendera Thailand dari kapal sebelum akhirnya dibuang ke laut.
Pada 21 Mei 2025, aparat melakukan penangkapan dan menemukan total 67 kardus berisi sekitar 2.000 bungkus sabu dengan berat netto hampir 2 ton. Atas perbuatannya, Fandi didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dituntut pidana mati oleh jaksa pada agenda penuntutan 5 Februari 2026.
Pihak keluarga menolak keras tuntutan tersebut. Ayah Fandi, Sulaiman (51), menyatakan anaknya tidak mengetahui isi muatan yang diangkut dan merasa Fandi hanya dijadikan korban atau dijebak. Dalam suasana haru, ia memohon keadilan dan berharap anaknya dapat dibebaskan.
Melalui konferensi pers tersebut, Hotman Paris menegaskan pentingnya pemeriksaan yang adil dan menyeluruh terhadap perkara ini. Ia meminta agar negara memberikan perhatian serius terhadap aspek pembuktian dan peran masing-masing terdakwa, mengingat ancaman hukuman yang dihadapi sangat berat.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena besarnya barang bukti yang disita serta tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada seorang ABK yang mengaku tidak mengetahui muatan kapal yang dibawanya.



