14/12/2024
Nasional

TIDAK TERIMA ATAS HASIL PUTUSAN PK: PAKUWON GROUP SENGAJA MEMUTUS ALIRAN LISTRIK DAN AIR PENGHUNI CASA GRANDE RESIDENCE

 

 

TIDAK TERIMA IKE SEBAGAI PEMILIK BERDASARKAN
PUTUSAN PK PENGEMBANG SENGAJA PUTUSKAN ALIRAN LISTRIK DAN AIR
PENGHUNI CASA GRANDE RESIDENCE
Pilihan Judul 2: TIDAK TERIMA ATAS HASIL PUTUSAN PK: PAKUWON GROUP
SENGAJA MEMUTUS ALIRAN LISTRIK DAN AIR PENGHUNI CASA GRANDE
RESIDENCE
Jakarta – Seorang pemilik sebuah unit apartemen Casa Grande Residence berlokasi di Jl. Kasablanka
Kav. 88, Dr. Ike Farida, S.H., LL.M. meminta pemutusan aliran listrik dan pasokan air secara sepihak
oleh pengelola dan pengembang Apartemen Casa Grande Residence sejak 26 Oktober 2023 agar
dihentikan. Hal ini lantaran Pengembang masih tidak terima Ike dimenangkan dalam Putusan PK No.
53PK/PDT/2021 setelah lebih dari 1 dekade berjuang melawan pengembang yang menuduh Ike tidak
berhak membeli unit apartemen lantaran kawin dengan orang asing. Tuduhan tersebut tidak terbukti,
karena dalam putusannya Ike yang berkewarganegaraan indonesia dinyatakan sebagai pembeli yang
beritikad baik. Meskipun putusan tersebut telah dimenangkan oleh Ike dan berkekuatan hukum tetap
namun pengembang dengan segala cara menghalangi agar Ike tidak dapat menikmati unit yang ia beli
12 tahun lalu. Bahkan Ike dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan sumpah palsu padahal ia
tidak pernah disumpah. Belakangan diketahui hal tersebut adalah kartu sakti tanpa dasar sebagai tameng
baik ke PN Jaksel maupun kepada berbagai instansi atas tindakan sewenang-wenang PT EPH.
Bukan saja tidak melakukan kewajibannya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap, tapi PT EPH kini juga mematikan air dan listrik ke unit Ike. Untuk apa unit apartemen
yang telah dibelinya sejak lebih dari satu dekade lalu masih dimatikan fasilitas dasarnya agar tidak bisa
ditempati? Ike melalui kuasa hukumnya pun melaporkan permasalahan yang dialaminya kepada
Walikota Jakarta Selatan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi
DKI Jakarta.
Menindaklanjuti laporan Ike, Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta telah mengundang dan melaksanakan
mediasi sebanyak dua kali yaitu pada 16 Desember dan pada 24 Desember, namun pihak PT EPH
mangkir walaupun mediasi diselenggarakan atas tanggal sebagaimana permintaannya. Karenanya,
Kantor Walikota Jakarta Selatan menyelenggarakan audiensi pada 4 Desember 2023 lalu yang dihadiri
oleh beberapa instansi pemerintah terkait, Farida Law Office, dan PT. EPH yang diwakili oleh ai Siti
Fatimah dan kuasa hukum dari Kantor Advokat Kailimang & Ponto.
Pada audiensi kali ini akhirnya kuasa hukum PT EPH datang dan menyangkal pemutusan fasilitas dasar
secara ilegal dilakukan. “Jadi status di apartemennya masih unsold (belum terjual), karenanya kami
harus memutus aliran listrik & air” ucapnya karena ini nanti berkaitan dengan siapa yang akan bayar
air dan listrik.
Namun kuasa hukum PT EPH juga menyatakan “selama ini listrik dan air menyala tapi karena diisi oleh
pihak Ike sengaja dimatikan.” Tentunya
hal ini bertentangan dengan fakta dan keterangan yang disampaikan sebelumnya. “Lantas mengapa
bilang listrik dan air memang tidak dinyalakan karena unit unsold tapi kita kesana nyala? Dan sekarang
bilang gatau mau nagih kesiapa” ujar Putri Kuasa Hukum Dr. Ike.
Tak sampai disitu, PT EPH terang-terangan mengakui bahwa mereka sengaja memutus aliran listrik
dan air unit apartemen untuk menunjukan Ike bukan pemilik apartemen “Kami ingin Dr. Ike menyadari
bahwa ia bukanlah pemilik sah unit apartemen tersebut” Ujar Ai, bagian legal PT EPH. Kuasa hukum
PT EPH menuturkan alasan tidak mengakui kepemilikan Ike karena belum dilakukan PPJB, AJB, dan
penyerahan SHRSMS.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Dr. Farida, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan
kekecewaannya terhadap pernyataan Pihak PT EPH yang diwakili oleh Ai Siti Fatimah, dan tim kuasa
hukum Iqbal Hendi Prasetya, dan Johannes Johan Mulya. Terlebih lagi berdasarkan informasi dari pihak
Sudin PRKP DKI Jakarta seluruh pemilik unit di Apartemen Casa Grande Residence belum ada yang
memiliki SHMSRS yang berupa bentuk kepemilikan unit.
”Kalau penghuni lain aja belum punya SHMSRS bisa nyala listrik dan air, kenapa unit Dr. Ike dimatiin?
Kan lucu” ujar kuasa hukum Ike, Kamaruddin Simanjuntak menambahkan. Padahal gara-gara siapa
belum punya SHMSRS, kan ulahnya pengembang.
“PT EPH datang dengan para penasehat hukum yang tidak kompeten, Kalau memang tidak dijual
(unsold), lalu kemudian untuk apa diberikan kunci? Jadi alibi yang diberikan oleh kuasa hukum EPH
pada audiensi ini terlihat sangat tidak masuk akal.” Kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin, 4
Desember 2023.
Berdasarkan apa yang disampaikan oleh Pihak PT EPH, Kuasa Hukum Ike berpendapat telah jelas
pengembang melanggar ketentuan Pasal 102 C Pergub No. 70/2021 tentang Pembinaan Pengelolaan
Rumah Susun Milik dimana pengembang dilarang untuk mematikan fasilitas dasar. Untuk itu kuasa
hukum Ike menghimbau kepada Pihak Walikota Jakarta Selatan agarsegera mengeluarkan surat teguran
terhadap PT EPH, dan apabila tetap melanggar segera mengeluarkan sanksi pencabutan izin usaha
sebagaimana diatur dalam Pergub diatas.
Selain itu, Pernyataan PT EPH yang tidak masuk akal menyiratkan itikad buruk untuk melawan putusan
pengadilan. “Hal ini juga dapat dijerat tindak pidana karena diduga melakukan tindak pidana Pasal 406
KUHP jo. Pasal 408 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun karena membuat unit Ike tidak
bisa dapat dipakai” tambah kuasa hukum Ike.
Anak dan Kuasa Hukum Ike Farida berharap agar jajaran pemerintah menindak tegas perilaku
manipulatif pengembang besar juga para kuasa hukum PT EPH yang menggambarkan pelecehan
terhadap hukum di Indonesia. Karena kesewenangan yang dialami Ike mewakili sekian banyak kejadian
yang telah terjadi pada masyarakat di Indonesia yang harus berhadapan dengan para pengembang nakal,
yang telah merenggut tempat tinggal dan ruang hidup rakyat jelata.
Audiensi kemudian ditutup pada pukul 16.10 dengan kelanjutan sejumlah pihak untuk meningkatkan
audiensi ini di level Pemprov DKI. Jakarta selanjutnya.