Tersangka Kasus Korupsi, Wamenkumham Hiariej Tetap dikukuhkan jadi Guru Besar UGM
Fajar Metro – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy tampak hadir dalam acara pengukuhan Guru Besar UGM di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM).
Edward Omar Sharif Hiariej terlihat mengenakan toga dan duduk bersama para Guru Besar.
Diketahui, Eddy sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Terkait hal tersebut, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Ova Emilia mengatakan, Edward Omar Sharif Hiariej masih menjadi anggota senat.
“Iya hadir sebagai Guru Besar, karenakan masih menjadi anggota senat,” katanya usai acara pengukuhan Prof. Dr. Drs. Paripurna P. Sugarda sebagai Guru Besar Fakultas Hukum di Balai Senat, Kamis (16/11/2023).
Terkait status Edward Omar Sharif Hiariej di UGM, Ova menyampaikan saat ini masih menunggu hasil putusan pengadilan.
“Menunggu putusan. Kita kan institusi akademik, kita nggak ngikutin itu,” ucapnya.
Status tersangka juga tidak mempengaruhi gelar profesor yang disandang oleh Edward Omar Sharif Hiariej.
Sebab menurut Ova, perkara yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej adalah sebagai pribadi.
“Nggak saya kira. Kan kasus itu kan kasus sebagai orang. Sebagai pribadi dan sudah ada pihak-pihak yang memang melakukan pertimbangan, pengkajian tentang hal itu. Jadi ini suatu hal yang berbeda,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eddy dijerat dengan pasal dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.(yp)
Sumber: https://www.instagram.com/p/Czsht9HSeKi/?igshid=MTc4MmM1YmI2Ng%3D%3D