7 September 2024
Nasional

Tangkap Oknum Komite Yang Arogan Di SMA Negeri

Bekasi, Dengan Sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi wartawan untuk konfirmasi kepihak sekolah SMAN 16 Kota Bekasi ada dugaan pungutan dari orang tua siswa. pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000. 000,00 (Lima ratus juta rupiah). Untuk itu Kbr Adina media Andi Lingga (AL) dari mengingatkan tindakkan Oknum komite sma negeri 16 kota bekasi. Sudah keterlaluan mendikte wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dan menghalang-halangi kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU peliputan yang dilindungi undang-undang.

Terjadinya peristiwa di SMA N 16 Kota Bekasi oknum komite bertindak berubah kedudukan tugas dan fungsi sebagai komite menjadi penghambat menghalang-halangi wartawan ingin menjalankan tugas jurnalisnya sebagai Sosialkontrol ironisnya awal terjadinya peristiwa menghambat kinerja wartawan yang dilakukan oleh oknum komite, Sekolah SMA N 16 semula Wartawan dari liputan ADINA MEDIA / Andi Lingga (AL) pada akhir bulan Agustus 2022 lalu wartawan datang kesekolah ingin klarifikasi dan konfirmasi kepihak Sekolah SMAN 16 Kota Bekasi terkait Informasi yang di terima dari narasumber yang layak di percaya dengan tidak mau disebut indetitasnya, Oknum komite sekolah yang berinisial Kus Widinarjo(KW) datang menghampiri wartawan yang sedang menunggu kedatangan Kepala Sekolah Drs.Uding,M.Pd langsung bertindak mengusir paksa dengan nada keras agar watawan keluar dari area sekolah SMA N 16 Kota Bekasi. Tanpa ada perlawanan apapun maka wartawan tersebut datang mengadu/melaporkan kepada pihak yg berwajib Polresta Metro Bekasi Kota dengan nomor LP / 3.039 /k/X/2022/SPKT / Restro Bekasi Kota atas tindakan yang tidak terpuji dilakukan oleh oknum komite sekolah SMA N 16 yang berubah Kedudukan fungsinya menjadi penghambat dan menghalang-halangi tugas jurnalistik yang sedang melaksanakan kewajibannya sebagai wartawan.

Di duga oknum komite

Hal yang sama dilakukan oleh oknum komite sekolah yang bernama Kus Widinarjo (KS) senin 15 Oktober 2022, bahwa oknum komite ini terjadi lagi menghalang-halangi dan menghambat para wartawan yang ingin melaksanakan tugas jurnalistiknya karena di duga pihak sekolah korupsi anggaran sekolah dan mengadakan pungli terhadap siswa SMA N 16 Kota Bekasi, hal yang sama dilakukan oknum komite seperti mengusir binatang tidak ada etika sopan santun dengan melakukan tindakan menghambat dan menghalanghalangi para wartawan serta menutup pagar sekolah sehingga terjadi cekcok mulut, padahal para wartawan ingin menemui ‘Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab segala sesuatu apapun di SMA N 16 Kota Bekasi,yang telah di amanatkan oleh pimpinan nomor satu di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Namun tetapi oknum komite dan pihak sekolah enggan memberi masuk para wartawan dan mengatakan tidak ada Kepala Sekolah di tempat ketika ada beberapa wartaan yang lolos masuk kedalam halaman sekolah lalu beberapa wartawan melihat keruangan kepala sekolah ternyata Kepala Sekolah Drs. Uding, M.Pd ditemukan bersembunyi di kamar mandi” yang ada di ruang kerjanya, karena dirinya merasa malu lalu Kepala Sekolah memberikan arahan agar semua wartawan yang merasa kecewa dengan pelayanan di SMA N 16 Kota Bekasi.
Atas peristiwa kejadian itu Kbr Adina Media, Andi Lingga (AL) berusaha Konfirmasi/ Klarifikasi terhadap Kepala sekolah lewat WA tidak ada tanggapan. dan konfirmasi terhadap oknum komite terkait dengan pelayanan yang meremehkan seluruh wartawan yang hadir pada hari selasa 16, Oktober 2022, jam 10:00 WIB, hingga selesai acara Temu Pers tidak ada titik penyelesaian permasalahan yang di lakukan oleh oknum komite tersebut, begitu juga Kepala Sekolah, setelah selesai Temu Pers di laksanakan namun tidak ada penyelesaian terkait dengan permasalahan oknum komite yang sengaja melakukan menghabat kinerja para wartawan Kepala Sekolahpun langsung pergi keluar Sekolah meninggalkan semua wartawan dengan beralasan ada panggilan dari KCD. Oleh karena itu Kbr Andi Media menginkan agar laporan yang di terapkan kepada oknum komite dapat di tindak lanjut menimbang undang undang pers pasal 4 ayat (3) bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi, dengan kejadian yang sangat memalukan terhadap satuan pendidikan di sayangkan masih ada yang merasa dirinya sebagai penguasa atau merasa dirinya kebal hukum. hal ini harus di tindak tegas secara hukum dan tidak dapat dibiarkan atas tindakan yang semenamenah melakukan mengusir menghambat dan menghalanghalangi tugas wartawan di mohon untuk pihak yang berwajib untuk menindak tegas oknum oknum seperti ini. (AL)