10 October 2024
Nasional

Tanah Warisannya Belum ada Ganti Rugi, SADIH BIN GANAN Layangkan Somasi Melalui Kuasa Hukumnya ke DIRUT PT. PLN PUSAT

Jakarta, Sadih Bin Ganan Warga Desa Setia Asih Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi melakukan somasi dan Pemberitahuan Melalui Kuasa pendampingnya ke Pihak PT. Pusat Listrik Negara di Jalan Trunojoyo kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Menurut Sadih warga tidak mampu ini memiliki tanah seluas 7560 meter dengan Nomor Girik 272 Blok 29 d.I Desa Segara Jaya Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi Atas nama Nisan Bin Sanim. Bahwa sadih dan segenap ahli warisnya merasa terzalimi karena tanah yang belum dibayar tersebut telah di pagar oleh Pihak PJB PLTGU Muara Tawar Bekasi, sudah 5 tahun lebih hingga saat ini.

Maka pihak Sadih Bin Ganan dan Kuasa nya memohon kepada Pendampingan kepada Pihak Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia. Dan langsung mendapat respon dan tanggapan dari Ketua Umum Budi Wahyudin Syamsu.

Namun sebelum dilakukanya somasi dan pemberitahuan kepada Pihak PT PLN Budi menjelaskan secara rinci apakah tanah milik waris Sadih tersebut memang belum dibayar baik oleh dirinya maupun kepada segenap pihak ahli waris lainya, Sadih pun menjawab tidak pernah dan langsung membuat Surat pernyataan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan yang dilayangkan ke pihak PT PLN Pusat, dan menurut Sadih surat surat asli tersebut masih tersimpan rapih dan belum terdapat coretan pelepasan haknya.

Dengan dilayangkan nya surat pemberitahuan kepada Pihak PT PLN melalui Pihak Tim pembebasan lahan Untuk PJB PLTGU Muara Tawar yang di dampingi Oleh Pihak AWDI mendapat respon dan Jawaban yang jelas Dari Pihak PT PLN.

Saya sedih pak sudah lama tanah ini saya urus cuma belum ada jawaban kepastian untuk dibayar malah Tanah kok sudah di pagar oleh Pihak PJB PLTGU, Apakah Pemerintah nggak punya hati dan perasaan sambil mengusap air matanya ketika mengungkapakan hal ini kepada Tim Investigasi DPP AWDI.
Semoga dengan pemberitahuan dan somasi yang dilayangkan Pihak Tim Pembebasan lahan PT PLN dapat menyesaikanya dengan arif dan bijaksana, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa dirugikan dan terampas Hak nya. JP/SI/BW/10/10/2022.