14/01/2025
Nasional

Sidang Perdana Ketum LSM Tamperak Digelar

Sidang perdana terdakwa Ketua LSM Tamperak Kefas Pangaribuan dan Robinson Manik di gelar di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/3/22).

Majelis Hakim membuka sidang tepat pada pukul 13.00 WIB.
Adapun Perkara Sidang Nomer 157/Pidsus/2022/ PN Jakpus.
Sidang semula direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB terpaksa diundur karena padatnya jadwal Majelis Hakim bersidang.

Di Sidang ini Majelis Hakim memeriksa surat kuasa dari kedua terdakwa kepada Penasehat hukum.
Sebagai syarat perlengkapan berkas guna mengikuti sidang perdana ini.

Terdakwa Kefas Pangaribuan hadir secara online lewat Kantor Polisi Gambir dan Robinson Manik dari Polres Jakpus , di tengah sidang Penasehat Hukum terdakwa memohon agar terdakwa dihadirkan disidang berikutnya , yaitu sidang pembacaan tuntutan terdakwa pada 21 Maret 2022.
Sementara pelapor (Polisi Jakarta Pusat), tidak hadir di sidang ini.

Terdakwa Robinson Manik dalam sidang perdana ini memohon agar tempat penahannya dapat dipindahkan ke Rutan Salemba Jakarta, namun hari ini Majelis Hakim belum menyetujui.

Sedangkan permintaan kedua terdakwa untuk sidang berikutnya agar bisa dilaksanakan secara offline dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Sidang berikut diagendakan pada Senin, Tanggal 21 Maret 2022 Pukul 09.00 WIB.
Yang mana kedua terdakwa akan dihadirkan.

Kuasa Hukum Terdakwa merupakan gabungan advokat dari Peradi, LSM Tamperak dan lainnya.

Salah satu Pengacara terdakwa, Jimmy Stefanus Emboy berharap Majelis Hakim nanti dapat memeriksa dan menyidangkan secara adil dan melihat fakta persidangan itu dengan secara cermat, jangan sampai terpengaruh atau terkecoh, dengan kemungkinan ada pemelintiran fakta atau rekayasa terhadap fakta yang sebenarnya terjadi ataupun alat-alat bukti yang diajukan.

” Kita berharap maunya seperti itu, agar terdakwa 1 dan terdakwa 2 mendapat keadilan,” Tambah Jimmy saat wawancara kepada awak media.

Tampak juga beberapa pengurus LSM Tamperak Provinsi dan daerah menghadiri sidang ini, guna memberi dukungan secara moril kepada kedua terdakwa ini .