Sidang Lanjutan Perkara Ujaran Kebencian Dengan Terdakwa Edi Mulyadi Di Gelar PN Jakpus
Jakarta, Sidang Perkara Ujaran Kebencian dengan terdakwa Edi Mulyadi di gelar hari ini di Ruang Sidang Prof. DR. M. Hatta Ali, S.H. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya Kemayoran Jakarta Pusat, Kamis (14/07/22).
Diketahui Edi Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong atau hoax pada 31 Januari 2022.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang tersebut yakni Adeng Abdul Kohar., S.H., M.H. didampingi 2 orang anggota hakim yakni Buyung Dwikora., S.H.,M.H dan R. Bernadette dengan nomor perkara 293/Pid.Sus/2022/PN. Jkt.Pst.
Pukul 09.10 WIB Sidang dimulai oleh hakim dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yakni Federius M. Biyang selaku PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Rudiansyah selaku PNS pada Lingkungan Hidup Kaltim.
Dari pantauan jalannya sidang pada pemeriksaan salah satu saksi yaitu Rudiansyah mengaku keberatan atas pernyataan tersangka Edy Mulyadi yang mengatakan bahwa lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai “tempat jin buang anak”. Dikarenakan hal tersebut dapat menyakiti perasaan masyarakat Suku Dayak.
Saksi yang merupakan putra daerah Kalimatan juga megatakan dalam sidang tersebut bahwa kata “jin” sejak kecil sudah dikenal dengan suatu hal yang menakutkan.
Sidang pemeriksaan 2 orang saksi dengan terdakwa Edy Mulyadi berlangsung hingga Pukul 14.20 WIB dan Hakim menunda sidang dan dilanjutkan pada hari Selasa (19/07/2022) pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang lanjutan pemeriksaan saksi.