Sidang Dugaan Pemalsuan Surat : Belum Ada Fakta Yang Terungkap
Cibinong,Sidang perkara pidana pemalsuan surat yang diduga oleh Tersangka Deni Hardiyani als Deni dengan nomor perkara :24/Pid.B/2022/PN.CBI sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pemeriksaan ke 2 orang saksi dari kantor BPN Kabupaten Bogor yaitu Soleh Hendrawan,S.H dan Retno Pratiwi als Noni. Dimana dalam pemeriksaan persidangan dilakukan secara satu per satu. Kedua saksi tidak mengetahui siapa yang membuat surat yang diduga palsu.
Soleh Hendrawan dalam keterangannya dimuka persidangan juga tidak mengenal Deni bahkan dirinya juga pelapor dalam perkara yang disidangkan. Soleh Hendrawan hanya mengetahui Ade Sukmana, karena Ade Sukmana beberapa kali ke Kantor BPN dan yang menitipkan dokumen adalah Ade Sukmana.
Retno Pratiwi tidak jauh berbeda karena saksi juga bukan pelapor dan tidak mengetahui siapa yang melakukan pemalsuan surat serta Saksi tidak mengenal Deni Hardiyani.
Hakim sempat mencecar saksi Retno dengan sistim administrasi penerimaan surat di BPN Cibinong, karena dari fakta yang terungkap dokumen yang diserahkan oleh Ade Sukmana langsung diterima oleh saksi Retno tanpa melalui bagian umum.
Hendri Wilman Gultom selaku kuasa hukum dari Deni Hardiyani saat ditemui setelah persidangan mengatakan, fakta-fakta hukum yang sudah terungkap hari ini sudah terang benderang tidak ada yang mengenal Deni bahkan tidak mengetahui siapa yang membuat surat palsu seperti dalam dakwaan JPU. Kami berharap keadilan akan ditegakkan dalam persidangan ini karena secara kebutuhan Deni Hardiyani adalah orang yang memiliki kebutuhan khusus (disabillitas).
Dyan jaringan media nasional