Nasional

Sebelum Sidang Replik Gunata Dan Wahab Halim Di PN Bekasi Di Gelar, ALWANMI dan Alumni Vinsencius Berunjuk Rasa Ke-3

 

 

Bekasi, ALWANMI dan Alumni Vincentius gelar Aksi unjuk rasa jilid ke-3 dengan tema besar kita yaitu Buku Putih Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim.Jika Penegak Hukum Nasional Ingin Dibuktikan Maka Bebaskan Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim.
Aksi ini lanjutan dari aksi yang sudah dilakukan pada 17 April 2024 dan 28 April 2024.

Tampak tulisan dalam spanduk yang dibentangkan di aksi ini “Mask Day May Day !”, ini merupakan aksi para relawan yang pernah bersekolah yang sama dan sahabat dari Gunata Halim, Dalam aksi kali ini sangar berbeda yaitu  melakukan demo menggunakan topeng atau Mask. Aksi Ini bertujuan menggerakkan hati para pejabat Pengadilan Tinggi Bekasi untuk segera membebaskan Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim.

Kali ini aksi menggunakan topeng dari tiga tokoh di bangsa dan negara besar ini , wajah Presiden RI ke-7 , Insinyur Haji Joko Widodo , wajah Kepala Jaksa Agung Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin S.H, M.M, serta yang ketiga adalah wajah Kepala menteri ATR/BPN Republik Indonesia  Bapak Mayor Inf. (Purn.) H. Agus Harimurti Yudhoyono M.Sc., M.P.A., M.A. atau biasa disapa (AHY).

Pesan ini bertujuan agar para Hakim dan Jaksa yang terkait dengan peradilan hukum sahabat kita Gunata Prajaya Halim yang juga sebagai Dewan Redaksi Koran Jokowi.com dan Anggota Alwanmi beserta Ayahanda tercinta, Bapak Wahab Halim agar JANGAN MEMAKSAKAN kedua orang ini dipenjara.

Kehadiran wajah, topeng atau simbol ketiga tokoh besar tanah air ini  sebagai bagian dari simbol adanya pengawasan dan pesan besar kepada para hakim dan Jaksa yang terlibat dalam kasus Gunata dan Wahab Halim agar Jangan Paksa Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim dipenjarakan. Bukankah semua ini sudah disampaikan dalam pledoi mereka.

 

 

 

 

 

 

 

Menurut bibib dalam press conference kepada awak media mengatakan ,”Bebaskan #GunataPrajayaHalim dan #WahabHalim,
Teman teman pesawat tempur kita sudah oleng, sedangkan di pesawat tempur ini berisi harapan banyak orang, agar pesawat ini tetap menjadi penjaga Peradilan Hukum Bangsa dan negara besar ini. Yang dapat kita mulai dari PN Kota Bekasi.
Jika memang seperti ini situasinya, hanya Presiden @Jokowi✅ @Kejaksaan.ri dan @Agusyudhoyonoahy Menteri AHY @Kementerian ATRBPN yang mampu menyelamatkan pesawat ini.”

” Hal ini juga surat pengaduan kita tembuskan ke @Kepala Kepolisian RI @komisiyudisialri dan @ombudsmanri137,” Tambah Bibib , Rabu (8/5/24).

 

 

 

 

 

Sementara Ketua Umum ALWANMI Arief  P Suwendi dalam orasinya mengatakan , ” Hari ini kita berkumpul tidak untuk mempengaruhi Majelis Hakim, namun kami menuntut agar proses hukum itu bukan untuk orang yang tidak bersalah seperti Gunata dan ayahnya Wahab Halim yang menjadi korban kriminalisasi hukum.

Lanjut Arief menegaskan , ” Sesuai janji kita maka ini adalah aksi unjuk rasa yang ketiga kalinya, kami ke depan akan lanjutkan terus,  demi ada keputusan Hakim yang membebaskan Gunata dan Wahab Halim”.

” Kita akan kawal terus di PN Kota Bekasi sampai adanya putusan dari Majelis hakim PN Kota Bekasi memutuskan Gunata dan orang tuanya Wahab Halim bebas,” Harap Arief.

Masih banyak pekerjaan besar menuju Indonesia Mas, bukan hanya sekedar kasus Gunata Prajaya Halim dan kasus Wahab Halim. Menuju Indonesia Mas 2045 membutuhkan kesejahteraan buat masyarakatnya, tersedianya lapangan kerja dan terjaminnya penegakan hukum. Karena kami yakin berdasarkan pledoi yang dibacakan, beliau Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim tidak salah. Patut dibebaskan dari segala tuntutan.

Maklumat disampaikan oleh Boyok, Crisman, Teddy, Alfonzo, Welly, Alex, Guido, mereka silih berganti dan  diakhiri dengan teriakan Mayday- Maskday, Mayday – Mask day, Bebaskan Gunata dan Wahab Halim.

Aksi berlangsung pukul 10.00 wib hingga pukul 12.00 wib. Sebelum membubarkan diri, pengunjuk rasa memberikan surat kepada perwakilan Kepolisian yang menjaga mereka dan surat kepada Ketua Pengadilan yang diterima oleh Keamanan PN Bekasi kota.

Aksi diakhiri dengan doa penutup oleh salah seorang pastor bernama Alfonso yang merupakan rekan sekolah Gunata semasa sekolah di Vincentius Jakarta Pusat.

 

 

 

 

 

 

Sekilas Berita sebelumnya :

Sebagaimana diketahui, dalam Perkara Pidana Nomor: 25/Pid.B/2024/PN.Bks. Pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan berdasarkan Surat Dakwaan dengan Register Perkara PDM-06/II/BKASI/01/2024, tertanggal 15 Januari 2024 yang didasarkan pada Surat Dakwaan ALTERNATIF, Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim didakwa melakukan Tindak Pidana Pemalsuan dan/atau Memberikan Keterangan Palsu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pertama Pasal 266 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Halaman 3 dari 82 atau Kedua Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sehingga JPU Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan Nomor Register Perkara PDM-06/II/BKASI/03/2024 menuntut hukuman 5 tahun penjara tanggal 17 April 2024 lalu di PN Kota Bekasi.

Dan Pada Berita Acara Pengeluaran Tahanan dikeluarkan demi hukum dengan No  W11/PAs.PAS7-PK.05.12-1047 yang ditanda tangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi Muhammad Susanni.

Gunata mendekam dalam tahanan LP Bulak Kapal selama 3 bulan, sementara Wahab Halim status tahanan Kota.

Sidang terus bergulir, Hingga pada Rabu , 8 Mei 2024, dengan agenda sidang  Replik.