Jakarta, Untuk itu, pada kesempatan kali ini, dapat kami sampaikan bahwa selama tanggal 15 November sampai dengan 28 Desember 2023, Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah berhasil

menangkap 4.037 (empat ribu tiga puluh tujuh) tersangka, dimana 3.180 (tiga ribu seratus delapan puluh) diantaranya sedang proses penyidikan dan 857 (delapan ratus lima puluh tujuh) tersangka lainnya direhabilitasi

Selanjutnya, kami juga menerbitkan 2.766 (dua ribu tujuh ratus enam puluh enam) laporan polisi,

menyelamatkan 5.489.371 (lima juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh satu) jiwa.

Dan menyita barang bukti yang terdiri dari:

  1. Sabu sebanyak 700.645 (tujuh ratus ribu enam ratus empat puluh lima) gram,
  2. Ekstasi sebanyak 145.251 (seratus empat puluh lima ribu dua ratus lima puluh satu) butir.
  3. Ganja sebanyak 249.436 (dua ratus empat puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh enam) gram.
  4. Kokaine sebanyak 2.039 (dua ribu tiga puluh sembilan) gram.
  5. Tembakau gorila sebanyak 103.919 (seratus tiga ribu sembilan ratus sembilan belas) gram.
  6. Heroin sebanyak 1 (satu) gram.
  7. Ketamin sebanyak 1.095 (seribu sembilan puluh lima) gram.
  8. Obat keras sebanyak 1.707.434 (satu juta tujuh ratus tujuh ribu empat ratus tiga puluh empat) butir.

Sehingga, apabila dijumlahkan, total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba dari awal dibentuk tanggal 21 September 2023 hingga saat ini adalah:

Tersangka sebanyak 11.828 (sebelas ribu delapan ratus dua puluh delapan) orang, dimana 9.628 (sembilan ribu enam ratus dua puluh delapan) orang diantaranya sedang dalam proses penyidikan dan 2.200 (dua ribu dua ratus) orang tersangka lainnya direhabilitasi

Adapun laporan polisi yang diterbitkan sebanyak 7.921 (tujuh ribu sembilan ratus dua puluh satu) laporan.

Dan, barang bukti yang berhasil kami sita sebanyak

  1. Sabu sebanyak 1.896,43 (seribu delapan ratus sembilan puluh enam koma empat puluh tiga) kilogram atau 1,896 ton,
  2. Ekstasi sebanyak 706.712 (tujuh ratus enam ribu tujuh ratus dua belas) butir.
  3. Ganja sebanyak 815.350 (delapan ratus lima belas ribu tiga ratus lima puluh) gram.
  4. Kokain sebanyak 2.039 (dua ribu tiga puluh sembilan) gram.
  5. Tembakau gorila sebanyak 115.342 (seratus lima belas ribu tiga ratus empat puluh dua) gram
  6. Heroin sebanyak 1 (satu) gram
  7. Ketamin sebanyak 22.743 (dua puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh tiga) gram.
  8. Obat keras sebanyak 3.112.204 (tiga juta seratus dua belas ribu dua ratus empat) butir.

Dari total hasil pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba bisa menyelamatkan 13.735.212 (tiga belas juta tujuh ratus tiga puluh lima dua ratus dua belas) jiwa.

 

 

Kasus Menonjol

Kemudian, dari 2.766 (dua ribu tujuh ratus enam puluh enam) laporan polisi yang kami tangani, terdapat 13 kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Satgas Penanggulangan Narkoba, antara lain:

  1. 7 kasus oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan satker dan instansi terkait sebagai berikut:

a. Pengungkapan kasus narkotika kerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai, pada tanggal 29 November 2023, menahan 2 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 34 kg, BB dikubur di belakang rumah yang bersangkutan di Kampung Alubiya Pasi Bireun Aceh.

b. Pengungkapan kasus narkotika kerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai, pada tanggal 2 Desember 2023, menahan 2 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 30 kg di Kuala Ujung, Perlak, perairan Aceh Timur.

C. Pengungkapan kasus narkotika kerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Riau, pada tanggal 1 Desember 2023, menahan 1 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1 kg di Pekanbaru, Riau

  1. Pengungkapan kasus narkotika kerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Riau, pada tanggal 3 Desember 2023, menahan 1 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 5 kg di Dumai, Riau.

e. Pengungkapan kasus narkoba kerjasama dengan Bea Cukai pada tanggal 11 Desember 2023, menahan 2 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 25 kg di Grogol Petamburan Jakarta Barat.

f. Pengungkapan kasus narkotika kerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai pada tanggal 12 Desember 2023, menahan 4 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 74 kg, berikut sebuah boat di perairan Idi Rayeuk Aceh Timur. Para tersangka menyelundupkan barang bukti narkotika dari Thailand.

  1. Pengungkapan kasus narkotika kerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Riau pada tanggal 20 Desember 2023, menahan 2 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 12 kg di Rumbai Pekanbaru Riau.
  2. 6 kasus oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda yaitu:

a. Pengungkapan kasus narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Aceh kerjasama dengan DitTipidNarkoba Bareskrim Polri dan Bea Cukai, menahan 3 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 20 kg di perairan Idi Aceh.

b. Pengungkapan kasus narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Riau pada tanggal 19 November 2023, menahan 1 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 26 kg di Bengkalis Riau,

C. Pengungkapan kasus narkotika oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada tanggal 10 Desember 2023, menahan 1

orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis tembakau

 

subider

Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,

penjara dan pidana denda minimal Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah) ditambah sepertiga.