Ratusan Swalayan di Kecamatan Tanjung Priok Disosialisasi Penggunaan Kantong Ramah Lingkungan
Ratusan swalayan di Kecamatan Tanjung Priok disosialisasikan penggunaan kantong ramah lingkungan. Sosialisasi ini dilakukan lantaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai Rabu (1/7) mendatang.
Kepala Satuan Pelaksana Sudin Lingkungan Hidup Kecamatan Tanjung Priok Lambas Sigalingging mengatakan, sosialisasi digencarkan pada 116 swalayan yang berada di tujuh kelurahan se-kecamatan Tanjung Priok. Sosialisasi dilakukan dengan membagikan lembaran sekaligus menjelaskan isi Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
“Jadi sekarang kami gencarkan sosialisasi terlebih dahulu di 116 swalayan agar per 1 Juli nanti tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai,” kata Sigalingging, saat dikonfirmasi, Kamis (25/6).
Dijelaskannya, sosialisasi tersebut turut mengerahkan satu tim per kelurahan dengan masing-masing tim berisi tiga sampai empat petugas. Dengan pembagian tim, sosialisasi dapat berjalan cepat dan tepat ke ratusan swalayan yang berada di kecamatan Tanjung Priok.
“Kita sosialisasinya membentuk tim. Ada 7 kelurahan dengan total 116 swalayan. Jadi sosialisasi lebih cepat dan tepat,” jelasnya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai per 1 Juli 2020 mendatang. Plastik sekali pakai hanya diperbolehkan pada kemasan dan mewajibkan masyarakat membawa kantong atau wadah belanja ramah lingkungan sebelum berbelanja.