Polsek Pademangan Ungkap Kasus Pencurian di Ruko Grand Boutique Pademangan Jakarta Utara
Jakarta, Pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari senin 26 September 2022 yang lalu, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHPidana sehubungan dengan laporan Polisi: LP/ B / 76 / IX / 2022 / SPKT / POLSEK PADEMANGAN / POLRES METRO JAKARTA UTARA / POLDA METRO JAYA Tanggal 28 September 2022, yang terjadi di Ruko Grand Boutique Blok A No.17
Kelurahan Ancol Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.
Atas dasar Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Pademangan dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP ASMAN
HADI, SH.,MH melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku atas nama SB, berdasarkan keterangan saksi di TKP dan rekaman CCTV
kemudian Tim Operasional melakukan pengembangan dari
keterangan pelaku SB dan berhasil mengamankan 3 (tiga)
orang pelaku lainnya yaitu pelaku AR, KM, dan WN masing masing di tempat yang berbeda, dari keterangan pelaku
SB, AR dan KM bahwa barang hasil curian tersebut telah
dijual oleh para pelaku, kemudian ketiga pelaku tersebut dibawa ke Polsek Pademangan untuk diproses selanjutnya.
Unit Reskrim Polsek Pademangan telah mengamankan sebanyak 4 (empat) orang keseluruhan yaitu
dengan peran masing-masing dalam perkara pencurian tersebut yaitu.
Tersangka inisial K alias Komeng (22) berperan sebagai kapten / pimpinan / eksekutor 1 beralamat Jl. Sunter Jaya Rt/Rw 12/03 Kec. Tanjung Priok Jakut.
Tersangka Inisial AR (19) berperan sebagai Eksekutor 2 beralamat Jalan Teluk Gong Rt/Rw 06/08 Kel. Penjagalan Kec. Penjaringan Jakut.
Tersangka inisial SB (20) berperan sebagai pengawas area sekitar, beralamat Jl. Kp. Baru Kubur Rt/Rw 07/15 Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan Jakut.
Tersangka inisial WN (19) berperan sebagai perusak kunci gembok gudang, beralamat Jalan Penggilingan Kec. Cakung Jaktim.
Sedangkan 8 saksi penangkapan oleh petugas kepolisian dari Polsek Pademangan yaitu,
AKP. Asman Hadi, SH.MH
Ipda Syaiful Hidayat, SH
Aiptu Jenal Mustopa
Aiptu Sarif Suhanda
Aipda Hardi Nurhardi
Bripka Iwan Suhandi
Bripka Hadi Santoso
Brigadir Muktar Wiboo.
Adapun barang bukti yang didapatkan antara lain :
3 (tiga) Buah gembok dalam keadaan rusak
1 ( satu) buah tang penjepit warna putih stanlis
1 (satu) Buah obeng Min bergagang karet warna hitam kombinasi orange
1 (satu) Buah obeng Plus bergagang karet warna merah hati kombinasi hitam
1 (satu) satu buah palu bergagang besi berlapis karet warna hitam.
1 (satu) Buah hanphone samsung warna hitam
1 (satu) Buah hanphone samsung warna putih
1 (satu) Buah handphone Infinik warna biru
1 (satu) Unit kendaraan Mobil ISUZU GIGA BOX warna putih, Tahun 2022, No. Pol B- 9474-TXV.
3 (tiga) buah karung berisikan 900 pcs tas ransel berbagai macam jenis.
Modus Operandi nya adalah Pelaku merusak kunci gudang dan mengambil barang yang
berisikan berbagai macam jenis tas ransel.
Sedangkan kronologis kejadian sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul
08.00 WIB, awalnya seperti biasa pada pagi hari korban
hendak mengecek barang dan untuk mengambil barang pesanan costumer, kemudian setelah tiba di depan gudang,korban kaget karena keadaan gudang sudah terbuka dan
gembok yang terpasang sudah dalam keadaan rusak. dan saat korban masuk untuk mengecek barang-barang yang
tersimpan di gudang sebagian sudah hilang. Adapun barang yang diambil pelaku adalah ransel sekolah anak 20 koli isi 1000 pcs, Ransel Sekolah anak 50 koli isi 2500 pcs, tas selempang cowok 25 × 150 pcs = 3750 pcs, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Tks Rp 442.500.000,-
(empat ratus empat paluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Pademangan Jakarta Utara. seperti yang tertuang tersebut diatas.
Kanit Reskrim AKP. Asman Hadi, SH.MH menyampaikan himbauan kepada para pengelola dan pemilik ruko dengan mengatakan , “Agar untuk setiap pemilik ruko atau pelaku usaha disarankan untuk memasang kamera CCTV di Gudang
masing masing pemilik Ruko.
” Waspada terhadap orang yang tidak dikenal.Pihak keamanan Ruko untuk ditingkatkan patroli di lingkungan sekitar Ruko pada jam dimana rawan terjadi tindak pidana pencurian. Serta Untuk pemilik Ruko atau pelaku usaha mendata setiap pekerja atau karyawannya,” demikian himbauan Kanit Reskrim Polsek Pademangan.