Polres Jakarta Utara Dan Polsek Cilincing Membekuk 2 Kurir Narkoba
Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing membekuk dua orang kurir narkoba dengan barang bukti sabu serta ganja.
Pelaku pertama berinisial AF, yang ditangkap aparat Polsek Cilincing karena kepemilikan sabu.
Kurir sabu AF dibekuk di kontrakannya di kawasan Cilincing setelah polisi melakukan sejumlah upaya penyelidikan.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, AF ditangka dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram yang ia simpan dalam lemari pakaian.
“Pelaku sembunyikan narkotika jenis sabu di lemari pakaiannya. Setelah dicek dan digeledah, betul ditemukan lima bungkus teh Cina yang di dalamnya tersimpan sabu, kurang lebih 5 kilogram,” kata Wibowo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (10/1/2022).
Sementara itu, pelaku kedua ialah F, seorang kurir ganja yang ditangkap di wilayah Depok, Jawa Barat.
Penangkapan terhadap F dilakukan pada September 2021 silam, dengan barang bukti ganja lebih dari 5 kilogram.
“Kita temukan barbuk delapan bungkus plastik warna hitam dengan total ganja 5.321 gram,” jelas Wibowo.
Wibowo menambahkan, kedua pelaku rencananya akan mengedarkan sabu dan ganja tersebut di sekitaran wilayah Jabodetabek.
Kini keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.