Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Dua Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Saham Crypto
Jakarta, Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencucian uang dan penipuan melalui perdagangan saham fiktif berbasis aset crypto pada Jumat, 2 Mei 2025. Kedua tersangka, ST yang berasal dari Indonesia dan YCF, warga negara Malaysia, kini ditahan selama 30 hari ke depan di Jakarta Selatan.
Modus operandi keduanya melibatkan bujuk rayu terhadap korban agar mengikuti arahan mereka, dengan ST merekrut individu untuk meminjamkan identitas sebagai syarat pembuatan rekening dan pendirian perusahaan palsu. Sementara YCF memberikan dana untuk keperluan tersebut dan mengatur transaksi daring menggunakan dokumen perusahaan fiktif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan masyarakat terkait penipuan bermodus sama, yakni penawaran investasi tinggi melalui media sosial seperti Facebook. Hingga saat ini, telah teridentifikasi 13 perusahaan fiktif yang dibentuk dengan nama orang asing.
OJK menegaskan bahwa seluruh perusahaan tersebut illegal. Mengingat keterlibatan sindikat internasional yang mengoperasikan sistem pemasaran dan alat perdagangan crypto, penyelidikan lanjutan akan melibatkan INTERPOL.
Pihak kepolisian masih menyelidiki total keuntungan yang diperoleh, karena dana hasil kejahatan langsung dikonversi ke aset crypto oleh pelaku. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang ITE dan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024..