13/12/2024
Nasional

Pimpinan Pusat Kesatria Muda Republika Mendukung KTT G20, Jalan Sehat Dan Senam Zumba Dilaksanakan

Pimpinan Pusat Kesatria Muda Republika laksanakan kegiatan Jalan Sehat dan Senam Zumba dengan sub tema ” Sapa Bali ; Bijak Menggunakan BBM, Acara ini terselenggara dalam rangka menyambut perhelatan KTT-G20 di Bali. Adapun kegiatan tersebut bertujuan untuk mendistribusikan pemahaman kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan BBM serta
menumbuhkan rasa persatuan pada masyarakat khususnya masyarakat Bali dalam menyambut baik perhekatan KTT-G20.

Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai macam perwakilan Mahasiswa yang berada di Bali, Kelompok cipayung serta partisipasi seluruh Masyarakat Bali.

Dalam kegiatan itu Iwan Bento Wijaya, S.H selaku Ketua Dewan Pembina Pimpinan Pusat Kesatria Muda Republika mengatakan dalam pentingnya kegiatan ini di laksanakan untuk menumbuhkan nilai-nilai persatuan dan pemahaman dan pentingnya masyarakat bijak dalam penggunaan bahan bakar minyak, Salah satu isue yang dibahas dalam KTT-G20 November di Bali adalah isue energi serta mengajak masyarakat Bali bergembira bersama dalam menyambut terselenggaranya KTT-G20.

“Dalam KTT-G20, energi adalah salah satu isue strategis pada pembahasan negara-
negara anggota G20. Kesatria Muda Respoblika menyadari jika dunia hingga hari ini sedang menghadapi berbagai isu krisis salah satunya krisis energi. Krisis tersebut di latar belakangi oleh berbagai faktor , dimulai dari Konflik Rusia-Ukraina yang menimbulkan beberapa efek signifikan terhadap ekonomi dan kenaikan harga komoditi energi serta sanksi Uni Eropa dan AS terhadap Rusia untuk melarang pasokan minyak Rusia untuk masuk pada pasar dagang global serta menetapkan harga batas oleh Amerika untuk pembelian minyak Rusia, “Tamvah Iwan Bento Wijaya (6/11/22).

Adapun berkurangnya pasokan minyak dunia dimana negara OPEC mengurangi produksi minyak mentah hingga 2 juta barel per hari pada bulan November 2022. Adanya ketegangan Rusia-Ukraina serta China-Taiwan membuat jalur distribusi komoditi minyak mentah mengalami gangguan dalam pendistribusian komoditi. Gagalnya penambahan pasok minyak dunia berasal dari Iran karena Amerika Serikat membatalkan renegosiasi perjanjian nuklir. Selain itu, penyesuaian harga BBM juga dimaksudkan untuk mengurangi
beban APBN yang semakin berat. Berdasarkan Perpres No. 98 tahun 2022, Negara memberikan subsidi dan kompensasi BBM sebesar Rp.502,4 triliun, nilai yang
sangat besar jika dibandingkan dengan APBN tahun 2022 sebelumnya.

Penyesesuaian harga BBM yang di lakukan oleh Pemerintah sudah melewati
berbagai pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak, termasuk melihat situasi politik Internasional.”

Untuk menjadi gambaran dan informasi pada masyarakat, cadangan minyak bumi kita hanya tersisa hingga tahun 2030 ini, jika tidak ditemukannya sumber sumur minyak baru serta produksi minyak mentah, Indonesia hanya mampu mencapai 700.000 barel per hari
(bph) sedangkan konsumsi mencapai 1,4 juta – 1,5 juta barel per hari (bph).

Hal tersebut juga dapat menambah beban subsidi APBN Indonesia yang harus
melakukan impor minyak untuk menutupi kebutuhan nasional, sedangkan harga
minyak dalam pasar global sedang tidak stabil. Maka perlunya Pemerintah untuk
melakukan langkah-langkah strategis dalam memenuhi ketahanan energi nasional
melalui progam transisi energi, dimana transisi energi menjadi isue central dalam KTT-G20. Pemerintah melakukan pemetaan dari supply, demand dan rantai
pasok komoditi EBT serta melakukan penguatan hulu dan hilir komoditi mineral penunjang EBT sehingga EBT merupakan komoditi yang efesien dan terjangkau serta membumi untuk setiap warga negara.

Lebih lanjut Iwan Bento Wijaya menjelaskan,” Berbagai macam potensi Indonesia dalam pengembangan EBT dengan melakukan penguatan industri hulu dan hilir dalam pengembangan EBT. Yang mana pengembangannya dimulai dari
industrial bahan baku EBT dan penunjang EBT hingga melakukan percepatan
infrastruktur hukum Transisi Energi guna memberikan kepastian hukum dalam
menciptakan iklim iventasi yang baik serta dilakukannya percepatan penerapan pajak karbon hingga dibuatnya suatu pasar baru yaitu tranding karbon
, dalam percepatan transisi energi bukan hanya dalam sebuah ide tapi harus juga di implementasikan dengan langkah-langkah yang tepat, cepat dan terukur, dimulai dari pemetaan wilayah penghasil EBT dan wilayah-wilayah penghasil mineral penunjang EBT”.

Penguatan hulu dan hilir pada proses transisi energi harus berbanding lurus
dengan kepastian hukum, langkah pemerintah menerbitkan peraturan presiden No.112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk penyediaan
tenaga listrik adalah salah satu komitmen pemerintah dalam mencipkan kepastiaan hukum pada proses transisi energi. dimana terdapat pengaturan harga untuk tenaga listrik bersumber dari energi baru dan terbarukan serta konversi energi dan pemerintah juga
sedang melakukan pembahasan untuk percepatan pengesahan Rancangan Undang –
undang Energi Baru Energi Terbarukan dimana dalam RUU EBET merupakan tindak
lanjut dalam kepastian hukum”,
pada RUU EBET terdapat sebuah gagasan berupa power wheeling dimana power
wheeling merupakan bentuk kemajuan peradaban masyarakat, dengan gagasan tersebut negara menciptakan rasa keadilan sosial kepada setiap warga negara dalam memperoleh sumber energi, dimana negara hadir dalam mewujudkan serta memenuhi kebutuhan energi pada setiap warga negara dengan di bukanya ruang akselerasi kerjasama BUMN dengan badan usaha swasta. Potensi energi baru dan terbarukan yang di miliki oleh Indonesia sangatlah melimpah dimulai dengan tenaga surya, tenaga angin, panas bumi, tenaga arus bawah laut hingga pada pengelolaan gas methana batubara.

Potensi inilah yang harus dipetakan oleh Pemerintah melihat
sumber EBT pada setiap wilayah Indonesia berbeda-berbeda sehingga terbuka
ruang investasi dalam pemenuhan energi kepada masyarakat dapat tercapai.”

“Pada KTT-G20 isu menekan angka emisi global dibicarakan sangat serius hingga para negara yang terlibat pada KTT-G20 menerapkan pajak karbon termasuk Indonesia dengan pengesahan UU Harmonisasi Perpajakan. Pajak karbon adalah semangat
baru dalam menjaga kebersamaan antara Pemerintah, pelaku usaha hingga
masyarakat dimana melalui pajak karbon akan adanya pergeseran budaya secara
signifikan dimana pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama Pemerintah
melalukan upaya atau sikap tindak usaha dan kesehariannya dengan mengurangi
aktifitas yang menimbulkan pembuangan karbon secara besar. Upaya Pelaku
Usaha dan Masyarakat dalam mengurangi pembuangan karbon dalam sikap tindak usaha dan keseharian menciptakan sebuah pasar baru yang merupakan tranding karbon, dan Tranding karbon merupakan new market dalam sebuah negara memberikan reward atau lisensi kepada pelaku usaha dalam menekan pembuangan karbon dengan memberikan lisensi sehingga lisensi itu dapat di tranding kan di pasar tranding lokal hingga pasar trading dunia kepada pelaku usaha yang sistem produksi usahanya belum memenuhi ambang batas pembuangan emisi.”

Iwan bento Wijaya mengungkapkan ,” Transisi energi adalah sebuah keniscayaan, dunia saat ini sedang mengalami krisis energi sehingga diperlukannya persatuan pada seluruh elemen masyarakat untuk
menghadapi krisis energi dan transisi energi guna menciptakan ketahanan energi dan Saya mengajak masyarakat bali menyambut dengan gembira KTT-G20 yang terselenggara di Bali, ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah
dan negara-negara dunia kepada Provinsi Bali ”.

Sementara Ketua Pelaksana kegiatan Jalan sehat dan senam zumba, Rofi Alghifahri Lubis mengatakan bahwa acara ini adalah bentuk memperkokoh persatuan masyarakat Bali.

“Kegiatan jalan sehat dan senam Zumba ini terselenggara dengan maksud mengajak
masyarakat bali untuk bersama memperkokoh persatuan dan menyambut meriah perhelatan KTT-G20 pada November ini.” Terima Kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb,” Ujar Roffi di akhir sambutannya .